Produk Belum Punya Sertifikat Halal, Siap-siap Kena Sanksi!

Nasional

Produk Belum Punya Sertifikat Halal, Siap-siap Kena Sanksi!

Tim detikHikmah - detikSumut
Senin, 09 Jan 2023 07:30 WIB
Filosofi logo halal baru sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Logo Halal. (Foto: BPJPH)
Medan -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pengusaha segera mengurus sertifikat halal untuk produk mereka. Mulai tahun depan, akan ada sanksi terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal.

Dilansir dari detikHikmah, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Produk yang wajib bersertifikat halal itu yakni, pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, seluruh produk yang masuk dalam tiga kategori tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Akan ada sanksi bagi pengusaha yang tak mengantongi sertifikat halal atas produk-produk wajib itu.

"(Sanksi) Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Aqil juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Program Sertifikat Halal Gratis

BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma.

Untuk persyaratan pengajuan sertifikat halal gratis ini dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. Untuk periode tahun 2023 ini tersedia 1 juta sertifikat halal gratis.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," kata Aqil.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads