MUI Tak Bisa Berikan Label Halal ke Kopi Wine, Kok Bisa?

MUI Tak Bisa Berikan Label Halal ke Kopi Wine, Kok Bisa?

detikFood - detikSumut
Minggu, 18 Sep 2022 07:31 WIB
Kopi wine
Kopi Wine (Foto: iStock)
Medan -

Indonesia kaya akan jenis kopi, salah satu yang banyak digandrungi saat ini adalah jenis kopi wine. Ternyata kopi wine sampai hari ini tidak bisa mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia, kok bisa?

kopi wine semakin populer dikenal masyarakat seiring maraknya kedai kopi di berbagai daerah di Indonesia yang menawarkan menu ini.

Jika mendengar namanya, mungkin orang akan menganggap bahwa kopi wine dapat memabukkan. Namun, itu tidak seperti yang dibayangkan. Berikut fakta soal kopi wine:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikFood Minggu (18/9/2022), penulis kopi, Mustika Treisna Yuliandri dalam ulasannya di ottencoffee.co.id mengungkapkan bahwa sebenarnya kopi wine bukanlah sesuatu yang baru di industri kopi.

Kopi wine adalah adalah kopi fermentasi yang dijemur utuh dan setelah cukup waktu baru dikupas. Dari proses fermentasi itu menghasilkan cita rasa unik menyerupai wine.

ADVERTISEMENT

"Wine coffee juga bisa disebut dengan coffee fermented atau kopi yang mengalami proses fermentasi sebelum menjadi biji kopi," tulisnya.

Lebih lanjut, Triesna menjelaskan bahwa kopi yang baik untuk diproses menjadi wine coffee adalah kopi yang ditanam di atas ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Semakin tinggi kopi ditanam, maka akan semakin banyak getahnya. Sementara untuk biji kopinya bisa menggunakan jenis apa saja. Proses fermentasi dilakukan terhadap kopi yang sudah matang dan berwarna merah.

Biji kopi yang belum dikupas akan disimpan di tempat khusus. Fermentasi dan penjemuran dilakukan berulang-ulang sampai kopi terlihat kering dan matang.

Proses ini memakan waktu 30 hingga 60 hari, ditandai dengan kopi menebarkan aroma seperti alkohol atau wine.

Kopi Wine tidak Mengandung Alkohol

Meskipun difermentasi dan menghasilkan aroma dan rasa seperti wine, tetapi kopi wine ini tidak mengandung alkohol. Karakteristik rasanya segar dan asam.

Pada dasarnya, kopi termasuk dalam daftar produk yang tidak kritis. Begitu pun dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi.

Hal ini karena tujuan dari fermentasi bukan untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menghasilkan cita rasa khas tersendiri saat kopi diseduh.


Tidak dapat Disertifikasi Halal. Baca Halaman Selanjutnya....

Sayangnya, penamaan 'wine' membuat kopi wine tidak bisa disertifikasi halal. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Dalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.

"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," tutur Muslich.

Dijelaskan bahwa adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.

Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.



Simak Video "Video Warga Aceh Ogah Jika Gugat ke PTUN soal 4 Pulau: Penghinaan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads