Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Besaran UMK itu diumumkan setelah diteken oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Data pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, tercatat rata-rata UMK di masing-masing daerah di Riau naik antara 7,41 persen hingga 9,05 persen.
UMK 12 kabupaten dan kota disahkan oleh Syamsuar pada 7 Desember kemarin. UMK mengalami kenaikan dengan merujuk pada aturan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan UMP dan UMK mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum. Semua sudah disahkan pak gubernur," kata Kepala Disnakertrans, Imron Rosyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Imron menyebutkan, berdasarkan ketentuan di atas, penetapan UMP dan UMK sesuai formula yang ditetapkan oleh Permenaker. Sementara data makro ekonominya sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan.
"Sehingga besaran UMP dan UMK berbeda-beda," kata Imron.
Dalam surat pengesahan yang diterima, 12 kabupaten dan kota UMK naik bervariasi di setiap daerah. Terlihat untuk kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Dumai sebesar 9,05 persen atau menjadi Rp 3,72 juta.
Berikut daftar besaran UMK untuk 12 daerah di Riau:
- Kota Dumai Rp 3.723.278,98 (9,05%)
- Bengkalis Rp 3.599.029,72 (7,41%)
- Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42 (8,61%)
- Siak Rp 3.361.913,16 (7,95%)
- Kuantan Singingi Rp 3.354.275,10 (7,79%)
- Pekanbaru naik Rp 3.319.023,16 (8,83%)
- Kampar Rp 3.300.258,26 (8,30%)
- Pelalawan Rp 3.287.623,60 (8,48%)
- Rokan Hulu Rp 3.248.333,52 (8,75%)
- Rokan Hilir Rp 3.242.977.19 (7,76%)
- Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76 (8,59%)
- Meranti Rp 3.224.635,80 (8,03%)
(ras/dpw)