Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana malam tadi telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah 2025.
Pengumuman itu disampaikan di rumah dinas Puri Gedeh, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Rabu (18/12) malam.
Besaran UMK dan UMSK yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang yaitu Rp 3.454.827. Adapun UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara, Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp.148.742. UMK Jateng 2025 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng itu naik 6,5 persen dari UMK 2024.
UMSK Jateng 2025
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng 2025, ada dua daerah yang ditetapkan yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Dalam keterangan tertulis, Nana Sudjana mengatakan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Nana, Rabu (18/12/2024) malam.
UMSP Jateng 2025
Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jateng tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/44 Tahun 2024.
Nilai UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya Rp 2.277.816. USMP tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan itu juga berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menjelaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal itu bisa dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," ujar Nana.
Nana menambahkan, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Dia berharap perusahaan-perusahaan di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Daftar UMK Jateng 2025
- Kabupaten Cilacap Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Kudus Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang Rp 3.454.827,00
- Kota Pekalongan Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal Rp 2.376.683,82
Daftar UMSK 2025 Jepara dan Kota Semarang
Kabupaten Jepara
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 2.949.553,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 2.871.246,00
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp 2.871.246,00
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu olah raga: Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 2.871.246,00
- Industri rokok putih: Rp 2.792.940,00
- Industri rokok lainnya: Rp 2.792.940,00
Kota Semarang
- Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp 3.627.568,00
- Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator: Rp 3.627.568,00
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 3.541.198,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 3.541.198,00
- Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan: Rp 3.541.198,00
- Industri Barang Plastik Lembaran: Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu olah raga: Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 3.541.198,00
- Industri rokok putih: Rp 3.472.101,00
- Industri rokok lainnya: Rp 3.472.101,00
(dil/ahr)