BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Apa Beda dengan Sebelumnya?

Berita Nasional

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Apa Beda dengan Sebelumnya?

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 18 Agu 2022 11:13 WIB
Uang rupiah baru
Uang Rupiah baru tahun emisi 2022. (Foto: Dok. Bank Indonesia)
Medan -

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022. Lantas apa bedanya dengan uang kertas yang sudah ada?

Dikutip dari detikFinance Kamis (18/8/2022), uang kertas baru terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang kertas baru yang baru diluncurkan masih mempertahankan pemandangan alam dan flora.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono menjelaskan, ada beberapa hal yang baru di uang kertas emisi 2022 yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang disebut lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Rupiah sendiri adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, Sri Mulyani menambahkan sudah selayaknya rupiah dihormati dan dibanggakan.

ADVERTISEMENT

"Rupiah tidak sekedar mata uang, ini sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan negara Republik Indonesia. Pada tanggal 30 Oktober 1946. Uang Rupiah Republik Indonesia dilahirkan dan berlaku. Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta," ungkapnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads