Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menghadirkan layanan Perseroan Perorangan di Sriwijaya Expo 2022, Jakabaring Palembang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengenalan pada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan badan hukum Perseroan Perorangan.
Diketahui, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perseroan Perorangan memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
"Ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia," ujar Pranata Humas Ditjen AHU Kemenkumham, Letianingtyas Wahyudanti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Letianingtyas mengatakan proses pendirian Perseroan Perorangan ini sangat mudah, cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Adapun biaya pendaftaran hanya Rp 50.000, pelaku usaha sudah dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.
Sekedar diketahui, pada pameran ini Ditjen AHU juga menghadirkan layanan Apostille, yakni legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority.
Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik pada layanan Apostille sehingga akan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille. Dengan demikian lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
"Apabila dokumen permohonan Apostille disetujui, maka sudah langsung dapat dipergunakan tanpa ada kewajiban untuk mengajukan ke instansi lain baik di Indonesia maupun di negara tujuan," kata Letianingtyas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto Ketika yang meninjau langsung layanan Ditjen AHU tersebut berharap masyarakat Palembang mendapatkan kemudahan layanan dalam pendirian Perseroan Perorangan dan layanan Apostille.
Pada Sriwijaya Expo 2022 yang berlangsung dari tanggal 2-6 Juli 2022, Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengajak masyarakat untuk mengunjungi booth Ditjen AHU guna mendapatkan konsultasi gratis maupun melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung.
(akd/ega)