Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Cara Daftar Perseroan Perorangan UMK

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Cara Daftar Perseroan Perorangan UMK

Erika Dyah - detikSumut
Jumat, 13 Mei 2022 19:33 WIB
Kemenkumham Sumsel
Foto: Kemenkumham Sumsel
Jakarta -

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan baru saja menggelar webinar Layanan AHU tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam pembukaannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menyampaikan UMK merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat.

Menurutnya, UMK mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat. Tak hanya itu, UMK juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional.

"Maka dari itu, UMK haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan," kata Harun dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mendukung UMK, Harun mengungkap Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id.

Melalui laman tersebut, pelaku usaha dapat mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris. Lalu mengunduh bukti pendaftaran.

ADVERTISEMENT

"Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perseorangan cenderung lebih mudah, simpel dan dapat dilakukan di mana saja karena bersifat online," jelasnya.

Harun menilai pendirian perseroan perorangan akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMK. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi UMK guna menumbuhkembangkan perekonomian dan daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.

Sebagai informasi, kegiatan webinar ini diikuti oleh 147 peserta yang berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Dinas Koperasi, dan 5 (lima) kecamatan di Kota Palembang.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Kabidyankum Kemenkumham Sumsel, Yenni. Adapun narasumber yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang, Citra Martikalini. Citra membawakan materi soal Online Single Submission Risk Based Approach.

Selain itu, ada dua orang narasumber lain dari Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nanda Zannibua Harisma dan Inggrid Kristianingsih.




(ega/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads