Ramai Soal Pajak Transaksi Digital, Menko Airlangga Irit Bicara

Ramai Soal Pajak Transaksi Digital, Menko Airlangga Irit Bicara

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 03 Nov 2026 11:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara International Fora for Kredit Program Pemerintah 2026 di Nusa Dua, Badung, Kamis (29/10/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Jakarta -

Wacana penerapan pajak transaksi digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026 tengah menjadi perbincangan di media sosial. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama mengenai potensi penurunan daya beli kelompok menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai penerapan pajak digital tersebut. Airlangga justru menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah diketahui berencana memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut akan mencakup seluruh sektor usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor," ujar Ailrangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir detikFinance, Senin (2/11/2026).

Saat kembali ditanya mengenai kebijakan khusus yang menyasar masyarakat kelas menengah, Airlangga mengatakan pemerintah masih menyiapkan sejumlah kebijakan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih," ujarnya.

Airlangga juga belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penerapan pajak digital maupun kemungkinan adanya regulasi baru. Menurut dia, pembahasan terkait kebijakan tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Menurut Hashim, pemungutan tersebut akan melibatkan perbankan nasional, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads