Gubernur Minta Persoalan Bendera Aceh & Tanah Blang Padang Dituntaskan

Aceh

Gubernur Minta Persoalan Bendera Aceh & Tanah Blang Padang Dituntaskan

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 02 Nov 2026 23:59 WIB
Mualem-Dek Fadh dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)
Mualem-Dek Fadh dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) (Foto: Dok. Pemerintah Aceh)
Jakarta -

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan bendera Aceh dan tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Bendera bulan bintang itu masih menjadi polemik sejak 2013 dan hingga kini belum ada titik temu.

Permintaan itu disampaikan Mualem-Dek Fadh dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Pertemuan itu dihadiri sejumlah menteri di antaranya Menko Polkam RI Dudung Abdurachman, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI. Yusril Ihza Mahendra, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar.

Dalam pertemuan itu, Mualem menyampaikan tiga persoalan strategis Aceh yakni evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), kepastian status tanah wakaf Lapangan Blang Padang, serta penyelesaian persoalan Bendera Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mualem meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret atas ketiga agenda yang menyangkut kekhususan Aceh tersebut. Menurutnya, komunikasi dan sinergi yang solid antara pusat dan daerah sangat krusial untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat Aceh.

"Kami memohon agar pembahasan terkait dana otsus Aceh, persoalan tanah wakaf Blang Padang, maupun Bendera Aceh segera dituntaskan. Harapan kami, semua persoalan ini tidak terus berlarut-larut ke depannya," kata Mualem dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Menko Polkam Dudung mengatakan Pemerintah Pusat berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian berbagai tuntutan tersebut. Terkait Lapangan Blang Padang, Dudung menegaskan negara akan hadir memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf dengan tetap menghormati kekhususan Aceh.

Pemerintah Pusat juga menyepakati pentingnya menjaga keberlanjutan Dana Otsus sebagai instrumen vital penopang pembangunan Aceh di masa mendatang.

"Komitmen menjaga kelanjutan Dana Otsus Aceh untuk pembangunan ke depan akan terus kita kawal," kata Dudung.

Mengenai bendera Aceh, Dudung menyebut pemerintah akan mengedepankan ruang dialog yang konstruktif bersama Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna merumuskan solusi terbaik.

"Walaupun itu memerlukan waktu, kita akan mendorong supaya semua tuntas," tambahnya.

Diketahui, DPR Aceh sudah mengesahkan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Pemerintah pusat kala itu tidak menyetujuinya karena bendera tersebut mirip dengan yang pernah dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik berkecamuk.

Sejak saat itu, keberadaan bendera tersebut menjadi polemik. Pasca keributan peringatan Hari Damai Aceh 15 Agustus lalu, pengibaran bendera bulan bintang terjadi di sejumlah lokasi.



(agse/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads