Asyik Nyabu di Dapur MBG, 2 Karyawan SPPG di Sumenep Ditangkap

Regional

Asyik Nyabu di Dapur MBG, 2 Karyawan SPPG di Sumenep Ditangkap

Ahmad Rahman - detikSumut
Minggu, 25 Okt 2026 22:04 WIB
Dua tersangka saat detik-detik penangkapan di depan dapur MBG Sumenep
Dua tersangka saat detik-detik penangkapan di depan dapur MBG Sumenep (Foto: Istimewa)
Sumenep -

Dua orang karyawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep. Keduanya diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (39) dan AFH (27).

"Ya, betul, keduanya karyawan MBG," kata Ipda Ach Putra Wardana, dilansir detikJatim, Minggu (25/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap ketika sedang menggunakan sabu di area Dapur MBG yang berada di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa AFH memesan sabu dengan bantuan MA sebagai perantara. Penyidik masih mendalami sumber barang terlarang tersebut, termasuk pihak yang memasoknya kepada kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip. Masing-masing paket memiliki berat 0,39 gram dan 0,11 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan sabu. Barang bukti tersebut antara lain alat isap atau bong yang dibuat dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, sebuah korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu tersangka.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.

Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, membenarkan bahwa MA dan AFH merupakan bagian dari karyawan di tempat tersebut. Keduanya diketahui bekerja pada bagian pengemasan makanan atau packing.

"Iya, dua-duanya karyawan," kata Mellisa.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads