Kejatisu Batal Eksekusi Alexander Perambah Hutan Mangrove karena Sakit Jantung

Kejatisu Batal Eksekusi Alexander Perambah Hutan Mangrove karena Sakit Jantung

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 23 Okt 2026 10:31 WIB
Alexander pakai kursi roda saat dibawa ke RS dari Kejatisu. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Alexander pakai kursi roda saat dibawa ke RS dari Kejatisu. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, telah menjemput Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dari kediamannya untuk dilakukan eksekusi, namun batal karena yang bersangkutan sedang sakit jantung dan harus dirawat jalan. Terpidana bersalah dalam kasus mengubah hutan mangrove menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan pantuan detikSumut di lokasi, Kamis (22/10/2026) malam, Alexander terlihat dibawa menggunakan kursi roda ketika keluar dari Kejati Sumut dan tampak lemas.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, mengatakan intelijen telah melakukan pengamanan terhadap terpidana Alexander dan dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bani menyebut berdasarkan keterangan pemeriksaan dokter yang disiapkan Kejati Sumut bahwa Alexander dalam keadaan sakit jantung.

"Terpidana dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk kembali ke Rumah Sakit Columbia, dikarenakan harus ada tindakan yang dilakukan dan rawat jalan sebab Alexander sakit jantung," ujar Bani saat ditemui di area Gedung Kejati Sumut.

ADVERTISEMENT

Bani juga menyebut setelah dari Kejati, Alexander langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Melihat kondisi tersebut, ia mengatakan dalam perkara ini Alexander belum dapat ditahan.

"Terdakwa belum ditahan, langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter, nanti kita tanyakan apakah kondisinya sudah sehat atau belum, nanti kita tentukan sikap selanjutnya," imbuh Bani.

Meskipun seperti itu, Bani menyebut Alexander tetap dipantau ketika di rawat di rumah sakit oleh pihak Kejati Sumut.

Tidak hanya itu, Bani menyebut sebelum Alexader dibawa Kejati Sumut, terlebih dahulu diamankan dan dibawa dari kediamannya. Ia mengatakan terpidana tidak melakukan perlawanan ketika dijemput oleh tim intelijen.

Untuk diketahui, Alexander tidak ditahan dari persidangan hingga sekarang.

Putusan kasasi diketahui, berdasarkan dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan kasasi tersebut 2657 K/PID.SUS/2026. Hakim Ketua yakni Jupriyadi, didampingi hakim anggota yakni Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 (Rp 856 miliar lebih).

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kewajiban itu.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp 856.801.945.598 atau Rp 856,8 miliar.

Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads