Ombudsman Minta PLN Batam Kaji Ulang Kompensasi 10% Usai Blackout

Kepulauan Riau

Ombudsman Minta PLN Batam Kaji Ulang Kompensasi 10% Usai Blackout

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama tim melakukan monitoring pelayanan kelistrikan di Kantor PT PLN Batam (dok Ombusdman)
Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama tim melakukan monitoring pelayanan kelistrikan di Kantor PT PLN Batam (dok Ombusdman)
Batam -

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta PT PLN Batam mengkaji ulang besaran kompensasi 10% bagi pelanggan umum yang terdampak blackout atau pemadaman listrik total di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Ombudsman menilai besaran kompensasi perlu mempertimbangkan dampak dan keluhan yang dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan saat Ombudsman Kepri melakukan monitoring pelayanan kelistrikan di Kantor PT PLN Batam, Senin (19/10). Monitoring tersebut dilakukan untuk meminta keterangan resmi sekaligus menindaklanjuti peristiwa blackout yang melumpuhkan wilayah Batam dan Bintan.

Dalam monitoring tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan empat masukan strategis untuk memperbaiki pelayanan kelistrikan PLN Batam. Masukan itu meliputi pengawasan infrastruktur, penyampaian informasi kepada masyarakat, pemberian kompensasi, serta dukungan terhadap proses penyelidikan kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyarankan agar PLN Batam dapat mempertimbangkan kembali besarannya dengan melihat banyaknya dampak serta keluhan yang dirasakan masyarakat. Meskipun 10% adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik," kata Lagat dalam keteranganya Rabu(21/10/2026).

Selain kompensasi, Ombudsman meminta PLN Batam memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan di seluruh gardu induk. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya gangguan serupa.

ADVERTISEMENT

Lagat menegaskan pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada Gardu Induk (GI) Sungai Harapan, yang menjadi salah satu lokasi yang disorot dalam penanganan gangguan kelistrikan tersebut.

"Kami juga meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.

Ombudsman juga mengingatkan PLN Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi awal mengenai penyebab gangguan listrik kepada masyarakat.

Menurut Lagat, informasi yang belum dipastikan kebenarannya berpotensi memicu spekulasi dan simpang siur. Karena itu, PLN disarankan menyampaikan informasi awal secara terbatas mengenai adanya gangguan teknis di area tertentu sebelum penyebabnya terverifikasi.

"Kedua, agar PT PLN Batam berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Sebaiknya di awal cukup menyampaikan terdapat gangguan teknis pada area tertentu guna menghindari spekulasi dan berita simpang siur di masyarakat," ujarnya.

Masukan keempat berkaitan dengan proses hukum atas peristiwa blackout Batam-Bintan. Ombudsman meminta PLN Batam bersikap kooperatif dan membuka akses yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan Mabes Polri dan Polda Kepri.

Lagat berharap PLN Batam menerima dan melaksanakan hasil penyelidikan kepolisian sebagai bagian dari upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan.

"Keempat, agar PT PLN Batam kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya untuk kebutuhan penyelidikan Mabes Polri dan Polda Kepri. Apa pun hasil penyelidikan kepolisian, kami harapkan PT PLN Batam menerima dan melaksanakannya," ujarnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads