Bolehkah Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Ini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Ini Hukumnya dalam Islam

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Selasa, 20 Okt 2026 08:00 WIB
Ilustrasi cara mandi wajib laki-laki
Foto: Dok. Canva
Medan -

Setelah hadast besar, umat muslim diharuskan mandi wajib, khususnya laki-laki. Penyebab mandi wajib bagi laki-laki biasanya karena mengeluarkan air mani.

Lantas bolehkah laki-laki yang telah mengeluarkan air mani menunda untuk melakukan mandi wajib? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Dikutip detikHikmah dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang ditulis Farid Nu'man Hasan, pemicu keluarnya mani akibat dorongan syahwat yang tinggi, baik secara sengaja maupun tidak. Adapun terkait perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah."

ADVERTISEMENT

Niat Mandi Wajib Laki-laki: Arab, Latin dan Arti

Berikut niat mandi wajib laki-laki keluar mani yang dinukil dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Cara Mandi Wajib Laki-laki

Disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Baqir, berikut tata cara mandi wajib sesuai sunnah.

  • Membaca niat untuk menghilangkan hadats besar
  • Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum mengawali mandi wajib
  • Membasuh kemaluan
  • Berwudhu secara sempurna
  • Memulai mandi dengan mengalirkan air ke seluruh badan. Dimulai dari ujung rambut, kulit, sampai kaki.
  • Siramkan air ke bagian tubuh yang sulit terkena air, seperti sela-sela rambut, lekukan tubuh, lubang telinga dan hidung

Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

Diterangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari-nya menyebut mandi wajib boleh ditunda selama tidak melewati waktu salat. Namun, alangkah baiknya mandi wajib disegerakan.

Apabila seseorang mengeluarkan mani usai bersetubuh setelah salat Isya, maka mandi wajib boleh ditunda sampai akan melakukan salat Subuh. Diterangkan dalam buku Taudhihul Adillah oleh KH M Syafi'i Hadzami, menunda mandi wajib dalam hal ini diperbolehkan tetapi makruh jika seseorang dalam keadaan junub makan, minum, dan tidur atau mengulangi persetubuhan.

Namun perlu dipahami, kemakruhan itu hilang jika dia beristinja atau wudhu terlebih dahulu meski belum mandi wajib.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Desa Boru NTT Diserbu Kerikil Usai Lewotobi Laki-laki Meletus"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads