Ketua LSM di Batam Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta

Kepulauan Riau

Ketua LSM di Batam Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp 9 Juta

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 19 Okt 2026 13:10 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei saat memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei saat memberikan keterangan. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Medan -

Seorang pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial YK ditangkap tim gabungan Dirtipidum Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dia diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha dengan meminta sejumlah uang agar pemberitaan bernada negatif tidak diterbitkan atau diturunkan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan penangkapan terhadap YK dilakukan pada dini hari oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Yang bersangkutan tadi pagi, dini hari telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," kata Nona Senin (19/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nona menjelaskan, YK diduga meminta uang kepada seorang pengusaha dengan ancaman akan menaikkan pemberitaan bernada negatif apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemberitaan itu disebut akan diturunkan jika uang diberikan.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 9 juta. Uang tersebut disebut ditransfer secara bertahap ke rekening yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Besaran uangnya total itu ada kurang lebih Rp 9 juta. Itu sudah diterima oleh rekeningnya, ditransfer bertahap," ujarnya.

Nona menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali. Pengusaha yang menjadi pihak terkait diketahui memiliki kerja sama dengan pemerintah dalam proyek tertentu.

"YK diduga membuat pemberitaan bernada negatif mengenai pengusaha tersebut, kemudian menghubungi pihak yang bersangkutan untuk meminta uang dengan imbalan pemberitaan akan diturunkan," Ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, YK disebut dikenakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Setelah ditangkap, YK dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut akan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri," Ujarnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads