Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bercerita tentang adanya jaksa yang memerasa sejumlah kepala sekolah saat masih menjabat Wali Kota Medan. Saat ini salah satu jaksa tersebut menjadi Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta)
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut jaksa yang mendapat jabatan Kasi Intel di Kejari Paluta adalah EN. Ia bilang, sebelum di Kejari Paluta, jaksa tersebut telah diperiksa dan dipindahkan ke Kejari Kepulauan Anambas, Riau.
"Jaksa EN telah diperiksa di Kejatisu dan dipidahkan ke Anambas Kepulauan Riau, lalu dipindahkan ke Padang Lawas Utara (Palas)," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizaldi mengatakan EN saat ini bertugas di Kejari Paluta. Ia juga mengatakan jaksa itu masih bekerja seperti biasa.
"EN sekarang bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejari Paluta sejak tahun 2026, diperkirakan sudah beberapa bulan disana," kata Rizaldi.
Rizaldi juga menginggung soal hukuman untuk EN merupakan wewenang Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyampaikan pemberian sanksi berat membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga sampai sekarang hukuman EN belum turun.
"Prosesnya agak lama karena penentuan hukuman dari Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat sanksi akan turun," imbuh Rizaldi.
Untuk diketahui, EN baru saja dilantik sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara pada Senin 24 Agustus 2026.
Pelantikan EN berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10058/C.4/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 dan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-10073/C.4/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
EN dilantik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Muhammad Junaidi menggantikan Pahala Eric Silvandro.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengaku pernah berantem dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Medan karena kejari itu meminta uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada kepala sekolah (kepsek).
Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo membenarkan soal pengakuan Bobby tentang adanya jaksa yang meminta uang kepada kepala sekolah.
"Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024," ucap Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10).
Irfan mengatakan setelah pelanggaran tersebut diketahui, kedua jaksa itu langsung dikenakan hukuman disiplin berat. Untuk oknum EN dicopot dari jabatannya sementara oknum DTS dihukum penurunan pangkat.
"Oknum EN dicopot dari jabatannya dan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat," tambah Irfan.
Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik.
"Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Penyidik," tegas Irfan.
Selain itu, Irfan juga mengatakan terkait jaksa meminta uang kepada kepala sekolah, untuk Kajari Belawan saat itu tidak terlibat.
"Keterlibatan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS, tidak ditemukan indikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela," tambah Irfan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah secara resmi koordinasi kelembagaan antara stakeholder pendidikan dan kejaksaan guna mewujudkan kegiatan lembaga pendidikan yang semakin profesional.
"Intinya jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," imbuh Rizaldi.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
