PT Bumi Siak Pusako (BSP) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta kepastian hukum. Kerja sama ini mencakup berbagai hal, sesuai dengan tugas, dan kewenangan masing-masing pihak.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BSP dan Kejari Siak pada Rabu (14/10/2026).
"Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko dalam kegiatan usaha, serta memastikan pengambilan keputusan strategis perusahaan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur PT BSP Robi Junipa, Jumat (16/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robi menilai aspek hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan berjalan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kejari Siak terkait kerja sama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kejaksaan Negeri Siak. Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Robi mengatakan sinergi tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini. Selain itu, pihaknya berharap kerja sama ini dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Sejalan dengan semangat Fix The Flow, Unlock The Value, BSP terus mendorong pembenahan proses internal, peningkatan efektivitas koordinasi, serta penguatan tata kelola sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan nilai perusahaan. Robi menyebut langkah tersebut diharapkan turut mendukung keberlangsungan operasional dan meningkatkan kontribusi perusahaan bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Siak.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto berharap kesepakatan bersama itu harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen formal. Dia berharap kerja sama ini tidak menjadi sleeping MoU, melainkan instrumen yang aktif dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengambilan kebijakan di lingkungan BSP.
Heri menekankan pentingnya menjaga amanah, menjalankan kewenangan secara profesional, menjunjung tinggi norma hukum dan integritas, serta memperkuat koordinasi antarpihak. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
"Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar. Pada akhirnya, kita ingin BSP terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah," ujar Heri.
Heri berharap BSP terus berkembang menjadi perusahaan yang semakin matang dalam tata kelola, mampu meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.
Penandatanganan MoU itu dihadiri Kajari Siak, Direktur PT BSP, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Siak serta sejumlah pejabat lainnya dari Kejari Siak, maupun PT BSP.
