Sekolah di Medan Tiadakan Aktivitas Luar Ruangan Imbas Asap Karhutla

Sekolah di Medan Tiadakan Aktivitas Luar Ruangan Imbas Asap Karhutla

Hafizna Irasa Hasibuan - detikSumut
Jumat, 16 Okt 2026 02:28 WIB
Proses Pembelajaran dalam Ruangan Sekolah Azzakiyah (Hafizna/detikcom)
Foto: Proses Pembelajaran dalam Ruangan Sekolah Azzakiyah (Hafizna/detikcom)
Medan -

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian pihak sekolah karena berpotensi mengganggu kesehatan siswa dan tenaga pendidik. Sekolah Azzakiyah Islamic Leadership mengambil langkah pencegahan dengan membatasi kegiatan di luar ruangan dan mengimbau penggunaan masker.

Kepala Sekolah Azzakiyah Islamic Leadership, Syapriliani, mengatakan kondisi kabut asap di lingkungan sekolah perlu terus dipantau. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran diutamakan berlangsung di dalam ruangan, sedangkan aktivitas belajar di luar ruangan ditiadakan.

"Kegiatan pembelajaran diutamakan dilakukan di ruangan saja, sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang sifatnya outdoor untuk saat ini tidak dilakukan," ujar Syapriliani, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membatasi aktivitas luar ruangan, pihak sekolah juga mengimbau siswa dan guru untuk menggunakan masker saat berada di sekolah. Imbauan tersebut disampaikan kepada orang tua dan tenaga pendidik sebagai upaya mengurangi paparan debu serta partikel di udara yang berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan.

Syapriliani mengatakan sekolah juga menyediakan masker cadangan bagi siswa dan guru yang tidak membawanya. Langkah ini dilakukan agar warga sekolah tetap dapat melakukan upaya perlindungan diri selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, guru-guru juga mengedukasi siswa tentang kondisi cuaca saat ini," katanya.

Pihak sekolah turut mengingatkan siswa dan guru untuk menjaga kesehatan, termasuk memastikan kebutuhan air minum tercukupi selama berada di sekolah.

Syapriliani menambahkan, pihak sekolah akan terus memperhatikan kondisi lingkungan dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan situasi serta kualitas udara. Pembatasan kegiatan di luar ruangan dilakukan sebagai langkah pencegahan selama kondisi udara dinilai berpotensi kurang sehat.

Artikel ditulis Hafizna Irasa Hasibuan, Peserta Maganghub Kemnaker di detikcom



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads