Kualitas udara di Kota Medan kembali masuk kategori tidak sehat hari ini. Kondisi ini menyusul sebaran kabut asap lintas batas yang terbawa angin ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) kawasan Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan Johor pada Kamis (15/10/2026) pukul 08.00 WIB, kualitas udara Kota Medan masuk zona kuning yakni berada pada kategori Tidak Sehat dengan ISPU 113.
Sementara data Stasiun AQMS di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, juga menunjukkan kualitas udara berada di zona kuning atau masuk kategori Tidak Sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 117.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana mengatakan, pemantauan kualitas udara terus dilakukan.
"Per hari ini kami masih melakukan pemantauan terkait kondisi udara di Medan yang masih masuk kategori tidak sehat akibat sebaran kabut asap dari wilayah lain di Pulau Sumatera," ujar Melvi, Kamis (15/10/2026).
Melvi menjelaskan, terdapat tiga zona kualitas udara yakni biru, kuning dan merah.
Zona biru menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, zona kuning menandakan kondisi udara yang dapat merugikan kesehatan.
Melvi menyebutkan, sebaran kabut asap lintas batas tersebut berasal dari wilayah lain di luar Sumut yang terbawa angin.
"Kondisi ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah pulau Sumatera serta dipengaruhi faktor cuaca dan pergerakan angin," ungkapnya.
Adapun dari data AQMS Kamis (15/10) pukul 08.00 WIB menunjukkan polutan dominan di kawasan Jalan Pinang Baris adalah PM2,5 dengan angka 117. Adapun di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, polutan dominan adalah PM10 dengan angka 113.
Melvi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat udara tampak pekat atau jarak pandang menurun. Warga juga disarankan menggunakan masker standar jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
