Zaini Bakri resmi dilantik menjadi anggota DPR Aceh melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Zaini menggantikan Mawardi Basyah yang menjadi terpidana kasus penamparan anak berusia 7 tahun.
Pelantikan anggota DPRA dari Fraksi PPP itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPR Aceh, Kamis (8/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad (Yah Fud).
"Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029," kata Yah Fud dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemberhentian Mawardi Basyah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dalam rapat paripurna tersebut, Zaini mengikuti prosesi pengucapan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah serta penyematan lencana dewan.
Yah Fud berharap kehadiran Zaini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, terutama dalam memperjuangkan kepentingan serta aspirasi masyarakat Aceh. Dia menilai pengalaman, kemampuan dan pemikiran yang dimiliki Zaini Bakri diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugasnya secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.
Selain itu, Zaini diharapkan turut mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh.
"Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik," jelasnya.
Diketahui, Mawardi Basyah dihukum delapan bulan penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi. Dia terbukti menampar seorang sekolah dasar (SD) pada 23 September 2024.
Kasus bermula saat Mawardi datang ke Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Aceh untuk menjemput anaknya. Setiba di sekolah, dia melihat sang anak terlibat adu mulut dengan siswa lainnya yang masih duduk di bangku kelas 2.
Mawardi saat itu diduga menampar teman sang anak. Tindakan itu mengakibatkan memar dan lebam di pipi korban.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi hingga berujung ke meja hijau.
