Pemerintah tengah mengkaji rencana menjadikan koperasi sebagai salah satu unit layanan untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dana pensiun. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat koperasi sehingga memiliki kemampuan bersaing dengan industri perbankan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pembahasan mengenai rencana itu masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperluas sekaligus memperkuat fungsi koperasi di tengah masyarakat.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry dikutip detikFinance dari Antara, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menjelaskan, jika terealisasi, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat. Di sisi lain, koperasi diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat terhadap perbankan.
Rencana pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi tersebut menjadi bagian dari materi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah dibahas di DPR.
Dalam rancangan regulasi tersebut juga direncanakan pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan memiliki fungsi tambahan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ferry sebelumnya mengaku telah mempelajari draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Ferry, regulasi yang saat ini menjadi dasar hukum perkoperasian telah berusia 34 tahun sehingga dinilai tidak lagi mampu sepenuhnya mengikuti perkembangan zaman. Ia melihat RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan terhadap ekosistem koperasi secara menyeluruh.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/6).
(nkm/nkm)
