Banyak Kendaraan Dinas Pemkot Medan Belum Bayar Pajak

Banyak Kendaraan Dinas Pemkot Medan Belum Bayar Pajak

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 16:00 WIB
Apel kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. (dok. Diskominfo Medan)
Foto: Apel kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. (dok. Diskominfo Medan)
Medan -

Wali Kota Medan Rico Waas menemukan banyak kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan belum membayar pajak. Kendaraan dinas yang belum bayar pajak didominasi oleh sepeda motor.

"Dari tinjauan saya secara langsung, banyak sekali kendaraan dinas ini, terutama sepeda motor tadi yang mati, secara platnya mati, mungkin pajaknya belum dibayarkan," katanya usai kegiatan Apel Kendaraan Dinas dan Operasional Pemkot Medan, Selasa (6/10/2026).

Dalam apel itu sebanyak 385 dari 5.000-an kendaraan dinas dan operasional dikumpulkan di halaman parkir grosir Lotte. Di situ terlihat jelas kendaraan yang belum membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rico mengingat seluruh OPD segera mengecek kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing agar persoalan aset tersebut tidak kembali muncul sebagai temuan dalam pemeriksaan BPK.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, ini baru 385. Kami minta seluruh OPD untuk mengecek semuanya. BKAD tugasnya di beberapa waktu ke depan untuk mengecek secara keseluruhan," katanya.

Rico memeriksa kendaraan satu per satu, mulai dari sepeda motor operasional yang digunakan hingga tingkat kelurahan, mobil operasional kecamatan, hingga kendaraan yang digunakan kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang.

Ia juga memeriksa mobil dinas camat, termasuk kabin, bodi dan mesin. Salah satunya, kendaraan dinas yang digunakan Camat Medan Area ditemukan belum membayar pajak.

"Bagaimana kalau tidak kita periksa hari ini? Persoalan ini bisa sampai bulan depan, tahun depan, lima tahun ke depan, bahkan bisa sampai sepuluh tahun," ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut menunjukkan pengelolaan kendaraan dinas Pemkot Medan masih perlu dibenahi. Selain administrasi, perawatan kendaraan di tingkat OPD maupun kecamatan juga menjadi perhatian.

"Harusnya kendaraan dinas tertib administrasi, terawat, dan digunakan oleh pihak yang berhak. Kendaraan juga tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads