Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, Mardison melantik dua hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama. Kedua hakim yang dilantik tersebut yakni Monang Halomoan Sihombing dan Fifi Wijaya.
Monang dan Fifi berasal dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh.
"Dalam melaksanakan tugas di PN Medan harus sesuai undang-undang yang berlaku, baik kode etik dan pedoman. Perilaku hakim harus berintegritas, bertanggungjawab dan rendah hati," ucap Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison saat pelantikan di Aula Pengadilan Negeri Medan, Lantai 2, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardison mengatakan sampai saat ini, jumlah perkara PHI di PN Medan pada tahun 2026 mencapai 350 lebih. Ia berharap kehadiran Monang dan Fifi dapat memberikan kontribusi positif kepada peradilan dan pencari keadilan.
"Hakim yang dilantik harus mampu meninggalkan atribut serikat pekerja atau serikat buruh, jangan membawa atribut buruh dalam melaksanakan tugas Hakim Ad Hoc PHI. Keduanya diharapkan dapat menjalankan tugas dengan professional, jujur dan adil serta mampu meningkatkan integritas diri," imbuh Mardison.
Mendengar hal tersebut, kedua Hakim Ad Hoc PHI menyatakan akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab sebagai hakim. Keduanya ketika bertugas akan berpedoman pada aturan hukum berlaku, kode etik, perilaku hakim dan ketentuan lainnya.
