Gaji manajer atau petugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berdasarkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) lokasi penempatan. Namun, yang terbesar gaji manajer Kopdes maksimal Rp 8,3 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyebut status manajer Kopdes yakni kontrak. Setiap manajer Kopdes diberi kontrak dua tahun.
"Kontrak 2 tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya, di bawah Agrinas Pangan. Tadi statusnya ditanya ini pegawai BUMN atau apa? Pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya," kata Zulhas dikutip detikFinance, Rabu (29/9/2026),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai besaran pendapatan, Zulhas mengatakan para manajer akan membawa pulang upah pada rentang Rp 6,8 - Rp 8,3 juta per bulan. Dalam hal ini, besaran upah yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat bertugas.
Artinya petugas yang bekerja di wilayah dengan UMK tinggi dapat menerima upah hingga maksimal Rp 8,3 juta per bulan. Sementara mereka yang ditempatkan di wilayah dengan UMK rendah terima upah paling rendah Rp 6,8 juta.
"Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp 6,8 - Rp 8,3 (juta per bulan). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 - 8,3 (juta) itu udah semuanya ya, sudah merangkap semuanya, gitu," jelas Zulhas.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai rincian penghasilan tersebut, Zulhas menegaskan bahwa nominal upah tersebut merupakan angka menyeluruh (take home pay) yang mencakup gaji beserta seluruh tunjangan.
