Cara Mengqadha Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun, Simak Penjelasannya di Sini!

Tim detikHikmah - detikSumut
Rabu, 30 Sep 2026 04:00 WIB
Foto: Ilustrasi puasa qadha ramadan. (Getty Images/iStockphoto/Nadiia Cherenkova)
Jakarta -

Seseorang karena uzur diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan dalam syariat terhitung sebagai utang. Namun sebelum Ramadan berikutnya tiba, utang puasa itu harus diganti.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur menumpuk utang puasa Ramadan selama bertahun-tahun?

Dilansir detikHikmah, hukum mengganti puasa Ramadan adalah wajib. Namun, dalam kitab Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa qadha puasa Ramadan tidak diwajibkan dilakukan dengan segera, melainkan dapat dilakukan kapan saja.

Ketentuan ini berdasarkan pada hadits yang mengisahkan Sayyidah Aisyah RA melakukan qadha puasa Ramadan pada bulan Syakban. Ia dikisahkan tidak menggantinya segera setelah Ramadan berlalu, meski dalam kondisi mampu melakukannya.

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَما أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شعبان، الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ

Artinya: "Aku punya utang puasa Ramadan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Syakban, karena sibuk melayani Nabi." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Aisyah RA dikatakan:

مَا كُنْتُ أَقْضِي مَا يَكُوْنُ عَلَيَّ مِنْ رَمَضَانَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

Artinya: "Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadan, kecuali pada bulan Syakban sampai wafat Rasulullah SAW." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakan hasan shahih)

Cara Mengqadha Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun

Sesuai pendapat ulama mazhab, ada perbedaan terkait cara mengqadha puasa Ramadan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dalam buku berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, Thariq Muhamad Suwaidan menyebut bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mewajibkan qadha puasa dan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang harus diganti.



Simak Video "Ramadan dan Kesetaraan Gender di Era Digital"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork