Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan Lengkap dengan Artinya

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan Lengkap dengan Artinya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Sabtu, 26 Sep 2026 10:00 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa Qadha Ramadan. Foto: magnific/Magnific
Jakarta -

Mengganti atau mengqadha puasa Ramadan merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam yang memiliki utang puasa karena adanya uzur atau sebab tertentu. Kewajiban ini hendaknya tidak ditunda-tunda agar terbebas dari tanggungan ibadah sebelum datangnya bulan Ramadan tahun berikutnya.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami bacaan niat puasa qadha Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat. Berikut bacaan niat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan

Niat puasa qadha Ramadan wajib dibaca sejak malam hari sebelum pelaksanaan puasa hingga sebelum waktu fajar. Berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadan lengkap dalam tulisan Arab, latin, dan artinya yang disadur dari Buku Praktis Ibadah karya Irwan, dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu ṣauma ghadin 'an qaḍā'i fardi shahri Ramaḍāna lillāhi ta'ālā.

ADVERTISEMENT

Artinya: "Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."

Hukum Mengqadha Puasa Ramadan

Merangkum buku Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, mengganti puasa Ramadan hukumnya wajib. Namun, tidak diwajibkan dilakukan dengan segera, melainkan dapat dilakukan kapan saja.

Ketentuan ini selaras dengan kisah Sayyidah Aisyah RA yang meriwayatkan bahwa ia melakukan qadha puasa Ramadan yang telah berlalu pada bulan Syaban. Dikisahkan bahwa ia tidak melakukannya segera setelah Ramadan berlalu, meski dalam kondisi mampu melakukannya.

Apakah Mengqadha Puasa Ramadan Harus Dilakukan Berurutan?

Masih merujuk pada buku yang sama, mengganti puasa Ramadan dilakukan sesuai dengan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan tanpa menambahinya.

Allah SWT berfirman, "....Maka siapa saja diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...." (QS. Al-Baqarah: 184)

Melalui ayat tersebut, tidak ada perintah yang mewajibkan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan secara berurutan dari hari ke hari. Hal ini karena Allah SWT hanya memerintahkan untuk wajib menggantinya secara umum tanpa memberikan batasan apa-apa.

Dari Ibnu Umar RA, mengenai qadha puasa Ramadan, Rasulullah SAW bersabda:

إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ.

Artinya: "Jika ia (orang yang meninggalkan puasa) ingin, hendaklah ia menggantinya secara tidak beruntun; dan jika ia ingin, hendaklah ia menggantinya secara beruntun." (HR. Muslim)

Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadan

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menunda qadha puasa Ramadan. Merujuk buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan, mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa qadha wajib segera dilakukan jika masih tersedia cukup waktu sebelum Ramadan berikutnya.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa qadha tidak wajib segera dilakukan, tetapi menyegerakannya hukumnya sunah.

Apabila seseorang menunda qadha puasa Ramadan hingga melewati tahun berikutnya, mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mewajibkan membayar fidyah di samping mengganti puasa tersebut dengan catatan alasan penundaannya tidak disebabkan uzur. Fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin satu hari dalam jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Sedangkan mazhab Hanafi hanya cukup mengganti puasa Ramadan tanpa membayar fidyah.

Kemudian, jika seseorang ingin melakukan qadha beberapa tahun selanjutnya, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mewajibkan melakukan qadha puasa dan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang harus diganti.

Sementara itu, mazhab Syafi'i mewajibkan qadha puasa, dengan catatan wajib membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa qadha dikalikan dengan jumlah tahun yang dilewatkan. Misal, seseorang memiliki tanggungan qadha 10 hari, dan baru melaksanakan qadha tersebut 5 tahun sesudahnya, maka ia wajib membayar 50 fidyah.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads