Ruben Onsu merespons somasi yang dilayangkan Sarwendah terkait mandeknya pembayaran cicilan utang ke bank. Pihak Ruben menyebut utang cicilan bank merupakan tanggung jawab bersama.
"Kalau dari pendapat kami dengan jelas dan lugas kami sampaikan bahwa di Pasal 3 itu dan Pasal 4 dan seterusnya terkait dengan cicilan utang itu selalu ada kata-kata: tetap menjadi kewajiban para pihak hingga lunas. Jadi kalau kami menafsirkannya berarti kewajiban membayar cicilan itu adalah ada pada kedua belah pihak," kata pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, dikutip detikHot.
Ia menegaskan kewajiban pelunasan utang bank bukanlah beban tunggal kliennya, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana tertuang dalam kesepakatan resmi Akta 39.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minola Sebayang meluruskan persepsi kubu Sarwendah yang menuding Ruben Onsu ingkar janji hanya karena kliennya bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Menurutnya, pelaksanaan pembayaran tersebut tetap bergantung pada ketersediaan dana bersama.
"Kalau misalnya kemudian dianggap kalimat berikutnya sebagai tindakan wanprestasi karena di situ dikatakan yang teknis pembayarannya dilakukan oleh pihak pertama, ya silakan saja. Tapi pembayaran teknis itu bisa dilakukan kalau ada anggarannya. Kenapa tidak wajib dari Ruben sendiri, karena klausul di atasnya menyatakan tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," terangnya.
Mengenai surat somasi yang dikirimkan kubu Sarwendah, Minola Sebayang menjelaskan keterlambatan respons pada somasi pertama terjadi murni karena kendala waktu penerimaan surat dari Ruben Onsu ke tim kuasa hukum.
"Kalau ada somasi itu kita tahu karena pada akhirnya Ruben menyampaikan somasi yang dia terima itu ke kita. Karena memang awalnya kita tidak tahu, Ruben juga tidak tahu. Disampaikan ke kita, tentu ketika sampai di pihak kami, durasi yang diatur dalam somasi itu waktunya sudah lewat," jelasnya.
Pihak Ruben Onsu juga membantah tudingan sengaja mengabaikan somasi kedua. Minola Sebayang menegaskan tidak ada substansi baru dalam surat kedua tersebut, sehingga pihaknya cukup merujuk pada tanggapan yang telah diberikan sebelumnya.
"Kami somasi kedua itu menjawab dengan mengirimkan somasi yang pertama. Buat apa lagi dijawab somasi kedua kalau isinya sama, tidak perlu diulang. Somasi kedua kan hanya untuk mengingatkan saja ada somasi pertama, dan tidak ada hal baru yang disampaikan dalam somasi kedua," ujarnya.
Minola Sebayang menekankan dalam perkara utang bersama, Sarwendah semestinya turut mengambil peran aktif menutupi pembayaran apabila pihak Ruben Onsu tengah menghadapi kendala finansial.
"Harusnya karena itu tanggung jawab bersama, siapa yang ada niat baik ya Ruben bayarkan. Tapi ketika misalnya Ruben ada sesuatu hal yang membuat dia belum bisa membayarkan, harusnya kewajiban itu diambil alih oleh S, jangan langsung melihatnya dari kacamata wanprestasi," tutupnya.
Baca juga: Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal |
Simak Video "Video Top 5: Ruben Onsu Jadi Tersangka hingga Dikta Menikah"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
