Kenapa Ada Azan Subuh Dua Kali? Begini Penjelasannya

Kenapa Ada Azan Subuh Dua Kali? Begini Penjelasannya

Lathifah Nur Awwaliyah - detikSumut
Sabtu, 26 Sep 2026 06:30 WIB
Muslim call to pray ( azan)
Foto: Getty Images/harimoto
Jakarta -

Sebagian umat Islam mungkin pernah mendengar azan salat Subuh dikumandangkan dua kali, terutama ketika berada di Tanah Suci, baik saat menjalankan ibadah haji maupun umrah. Praktik serupa juga dapat ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Umumnya, terdapat jeda sekitar 30 hingga 45 menit antara azan pertama dan azan kedua.

Bagi masyarakat yang terbiasa mendengar azan Subuh hanya sekali, praktik tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan. Mengapa azan Subuh dikumandangkan dua kali?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Azan Subuh Dikumandangkan Dua Kali

Dilansir detikHikmah, kebiasaan mengumandangkan azan Subuh sebanyak dua kali bukanlah praktik yang muncul tanpa dasar. Tradisi tersebut memiliki landasan sejarah yang berasal dari masa Rasulullah SAW.

Dalam sejumlah hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW di Madinah terdapat dua orang sahabat yang bertugas sebagai muazin, yakni Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari (sebelum fajar), maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum." (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa mengumandangkan dua kali azan untuk salat Subuh termasuk amalan yang disunnahkan.

Azan pertama dikumandangkan sebelum terbitnya fajar. Sementara itu, azan kedua disampaikan ketika fajar shadiq telah terbit dan menjadi penanda masuknya waktu salat Subuh.

Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Asy-Syairazi menjelaskan bahwa secara umum azan berfungsi sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa waktu salat telah masuk. Karena itu, untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, azan tidak dikumandangkan sebelum masuk waktunya.

Salat Subuh memiliki ketentuan yang berbeda. Azan pertama dapat dikumandangkan sebelum masuk waktu Subuh, bahkan sejak lewat tengah malam. Imam Asy-Syairazi menyebut beberapa tujuan dari azan tersebut, antara lain:

  • Membangunkan orang yang masih tidur.
  • Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk mempersiapkan diri sebelum salat.
  • Menjadi pengingat bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dapat memanfaatkan waktu untuk sahur.

Ketentuan ini berbeda dari salat fardu lainnya karena menjelang Subuh banyak orang masih dalam keadaan tidur sehingga membutuhkan waktu untuk bangun dan mempersiapkan diri.

Hukum Azan Subuh Dua Kali

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan (Bab Shalat) karya Ahmad Sarwat disebutkan bahwa dalam Mazhab Syafi'i, mengumandangkan azan Subuh sebanyak dua kali hukumnya sunnah.

Meski demikian, masjid atau masyarakat yang hanya mengumandangkan azan Subuh satu kali juga diperbolehkan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa azan yang dikumandangkan setelah terbitnya fajar shadiq memiliki kedudukan yang lebih utama dalam kaitannya dengan masuknya waktu salat. Sebab, azan tersebut menjadi penanda bahwa waktu pelaksanaan salat Subuh telah tiba.

Perlu Memperhatikan Kondisi Masyarakat

Meski memiliki dasar dalam syariat, penerapan azan Subuh dua kali juga perlu mempertimbangkan kebiasaan dan pemahaman masyarakat setempat.

Syekh Husain Al-Imrani dalam kitab Al-Bayan menjelaskan bahwa apabila sebuah daerah sudah terbiasa melaksanakan azan Subuh satu kali, tidak dianjurkan secara tiba-tiba menambahkan azan sebelum fajar tanpa mempertimbangkan pemahaman masyarakat.

Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan kebingungan, khususnya bagi masyarakat yang belum memahami perbedaan antara azan sebelum fajar dan azan setelah fajar shadiq.

Sebagai contoh, seseorang bisa mengira waktu Subuh telah masuk setelah mendengar azan pertama sehingga melaksanakan salat sebelum waktunya. Demikian pula orang yang sedang menjalankan puasa sunnah dapat mengira waktu sahur telah berakhir dan berhenti makan, padahal fajar belum terbit.

Karena itu, praktik azan dua kali umumnya lebih mudah diterapkan di lingkungan yang masyarakatnya sudah memahami ketentuan tersebut dan memiliki kebiasaan yang sama.

Praktik seperti ini dapat ditemui di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, maupun sejumlah wilayah yang sejak lama menerapkan azan Subuh sebanyak dua kali.

Dengan demikian, perbedaan jumlah azan Subuh yang terdengar di berbagai tempat bukan berarti terdapat pertentangan dalam pelaksanaan ibadah. Azan satu kali maupun dua kali memiliki konteks penerapan masing-masing, dengan azan setelah terbit fajar shadiq sebagai penanda masuknya waktu salat Subuh.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads