Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Muhammad Syarif Lubis menduga Kabag Produksi dan Teknik inisial BS menerima aliran dana Rp 1,2 miliar di kasus korupsi replanting tanaman kelapa sawit dan ubi kayu yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 73 miliar. BS pun telah dipecat atau di-PHK dari perusahaan tersebut.
Awalnya Syarif menyebut kasus ini berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 73 miliar di program tersebut. LHP BPK terkait temuan dugaan korupsi itu, kata dia, mereka terima pada 12 Februari 2024.
"Ini persoalan lahan ubi sebenarnya yang sudah menjadi perhatian BPK juga kemarin di LHP-nya. Sebagai tindak lanjutnya, ternyata memang ada beberapa oknum kita, pejabat-pejabat lama yang kita anggap melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Syarif, Jumat (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat LHP BPK, Komisaris melakukan audit internal sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Kemudian kami membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Setelah kita lakukan dumas kemarin, hari ini kita dipanggil untuk memenuhi dan mengonfirmasi apa yang sudah kita laporkan. Bahwa dalam laporan pemeriksaan kepatuhan dari BPK itu ada potensi kerugian yang dialami oleh PT PSU berkisar senilai Rp 73 miliar," ungkapnya.
Syarif mengatakan, hasil audit internal juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu karyawan berinisial BS, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Produksi dan Teknik.
"Dalam temuan kita itu, terlapor telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar sekian. Itu yang menjadi semangat kita untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut hari ini," katanya.
Dia menjelaskan dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021 hingga 2024. Modusnya berkaitan dengan kerja sama antara PT PSU dan pihak ketiga dalam program replanting lahan.
"Polanya seperti ini, jadi ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan replanting lahan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga yang melakukan replanting ini diberikan timbal balik untuk menanam ubi di sana selama tiga tahun," jelasnya.
"Jadi sederhananya, kami replanting kebun sekitar 1000 hektare, kemudian kami tanam ubi di situ. Ubi itu menjadi keuntungan pihak ketiga," sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar munculnya potensi kerugian yang disampaikan BPK.
"Inilah yang menjadi potensi kerugian yang disampaikan oleh BPK. Kenapa ini tidak dikelola oleh Perkebunan Sumatera Utara? Kalau yang mengelola adalah PT PSU, harusnya mendapatkan keuntungan lebih, kira-kira begitu sederhananya," ujarnya.
"Total kerugian dari potensi, ya, potensi kerugian dari audit BPK itu sekitar Rp 73 miliar," tambahnya.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
