Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Langkat nonaktif Husni Mustofa besok. Husni disidangkan soal dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.
Hal itu diketahui dari unggahan di DKPP di akun media sosial resminya yang dilihat, Senin (21/9/2026). Perkara ini teregistrasi dengan nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026.
DKPP menjadwalkan sidang bakal digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan, Selasa (22/9/2026). Dijadwalkan sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Husni disebut tidak membawa mobil itu ke kantor setahun terakhir.
"Iya (Husni Mustofa) diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.
"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia," jelasnya.
Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.
"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.
Simak Video "Video Prabowo Sentil Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M: Pejabat Tak Efisien"
(niz/mjy)