Pria bernama Solihin (24) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), tega menusuk abang kandungnya sendiri bernama Sahori (29) hingga tewas. Penyebabnya diduga korban ikut memprovokasi ayah mereka yang sedang memarahi pelaku.
Dilansir detikSumbagsel, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB. Adapun TKP penusukan berada di rumah orang tua mereka, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan kejadian bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh ayahnya di ruang makan rumah orang tuanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat sedang dimarahi, korban ini ikut-ikutan memarahi sambil memprovokasi ayah mereka sehingga membuat pelaku emosi," katanya, Minggu (13/9/2026).
Lantaran tak terima, kata Hendrawan, pelaku pun emosi dan tiba-tiba menyerang abangnya dengan menggunakan pisau. Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali hingga mengalami luka serius di bagian bahu, perut, dan pinggang.
"Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk mendapatkan penanganan medis. Namun korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tiga luka tusukan di bagian perut sepanjang enam cm hingga menyebabkan usus keluar, kemudian di bahu kanan sepanjang 15 cm, dan di pinggang belakang 2 cm.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Hingga akhirnya sekira pukul 10.50 WIB, pelaku berhasil diamankan dari rumah keluarganya di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan.
"Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan dan didampingi keluarganya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Hendrawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awalan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.
"Motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan dalam keluarga. Tapi masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab penyerangan tersebut," jelas.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini
