Realisasi dana hibah untuk rumah ibadah dari Pemprov Sumut masih 34,11 persen dari total anggaran Rp 67,5 miliar. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta realisasi serapan anggaran tuntas di awal bulan Oktober.
Hal itu disampaikan Bobby saat sambutan di paripurna DPRD Sumut. Bobby awalnya bercerita jika ia mendapat aspirasi dari Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga soal Biro Kesra.
"Ketika saya masuk ke ruang transit tadi ada 5 menit kurang lebih, sudah ada aspirasi yang disampaikan kepada kami oleh pimpinan dewan, Ibu Ketua dan Bang Ihwan serapan dari salah satu OPD atau Biro Kesra yang benar-benar harus tersalurkan dan bisa dicapai dengan baik," kata Bobby Nasution, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Bobby memberikan target di awal Oktober realisasi serapan anggaran sudah selesai. Kabiro Kesra Ade Sofianita terlihat berdiri dari kursi dan saat namanya disebut Bobby.
"Oleh karena itu kami sampaikan Biro Kesra kami punya target maksimal awal bulan 10 sudah tuntas semua, bukan minimal, sudah harus selesai apa yang tertuang di anggaran Ibu," tuturnya.
Ihwan Ritonga membenarkan yang disampaikan mereka ke Bobby soal bantuan rumah ibadah. Termasuk juga beasiswa pendidikan.
"Ya benar, bantuan rumah ibadah dan pendidikan beasiswa," sebut Ihwan Ritonga.
Realisasi dana hibah untuk rumah ibadah dari Pemprov Sumut masih 34, 11 persen dari total anggaran Rp 67,5 miliar. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Setda Sumut Ade Sofianita pun memberikan penjelasan soal hal itu.
Ade Sofianita mengatakan jika bantuan dana hibah bakal diberikan Secata bertahap. Pihaknya juga masih mengkaji perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal dana hibah.
"Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah akan di lakukan secara bertahap dan kami juga masih mengkaji untuk perubahan Pergub hibah yang diperuntukan untuk fisik dan opersional," kata Ade Sofianita melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2026).
Biro Kesra, kata Ade, terus memaksimalkan penyaluran dana hibah. Hal itu untuk dapat bermanfaat secara maksimal.
"Agar bantuan yang diberikan dapat bermanfaat secara maksimal," tuturnya.
Pemprov Sumut menyiapkan dana hibah untuk rumah ibadah sebesar Rp 67,5 miliar untuk tahun 2026. Namun yang baru terealisasi hanya sebesar Rp 34,11 persen atau sekitar Rp 23 miliar.
Hal tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setda Sumut Syahrial Effendi Pane dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/9/2026). Syahrial menjelaskan jika anggaran Rp 67,5 miliar itu diperuntukkan membantu pembangun dan renovasi 250 rumah ibadah.
"Belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000," kata Syahrial Effendi Pane dalam keterangannya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution disebut telah menyerahkan secara simbolis terhadap 250 penerima bantuan beberapa waktu lalu. Momen penyerahan itu dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," ucapnya.
Syahrial menjelaskan proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Biro Kesra Setda Sumut melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan tersebut diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.
"Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya," jelasnya.
Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan. Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, sedangkan pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya," ujarnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Keterangan foto: Gubsu Bobby Nasution saat sambutan di rapat paripurna DPRD Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
