Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika. Terkait peristiwa ini, Anggota DPRD Medan, Saipul Bahri meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan tes urine kepada seluruh Kepling di Medan.
"Saya mendesak agar oknum Kepling yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat lingkungan lainnya, termasuk melalui tes urine secara rutin di jajaran pemerintahan kota," ujar Saipul Bahri melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Saipul itu menyebut penangkapan dua aparatur lingkungan ini merupakan tamparan keras dan memalukan bagi Pemkot Medan, termasuk bagi jajaran lurah, camat hingga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Kepling seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan malah ikut dalam jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda," katanya.
Ia meminta peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Medan. Saipul menilai Lurah dan Camat tidak boleh lepas tangan atas kejadian tersebut. Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan, kata Saipul, harus diperketat.
"Ini menjadi tamparan keras bagi aparat pemerintahan setempat, khususnya camat dan lurah yang dinilai lalai menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba," katanya.
Politisi NasDem ini mengungkapkan, kasus Kepling terseret narkoba bukan kali pertama terjadi di Kota Medan. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Medan Barat. Kini, dua kasus kembali terjadi di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Maimun.
"Ini bukan kasus yang pertama. Sebelumnya terjadi di Medan Barat. Dan kembali lagi terjadi di Medan Polonia dan Medan Maimun. Kasus ini sangat memalukan karena aparat lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru terseret dalam pusaran peredaran narkotika," ungkapnya.
Ia meminta Pemkot Medan tidak sekadar menunggu proses hukum, tetapi segera melakukan evaluasi dan pembersihan internal terhadap seluruh perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan.
"Jangan sampai kasus ini kembali terulang. Pemkot Medan harus tegas. Kepling adalah orang yang paling dekat dengan masyarakat. Kalau Kepling justru terseret narkoba, ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), berinisial FAP (41), diduga terlibat peredaran narkotika. FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.
Oknum Kepling tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat berada di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8/2026).
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. AR diketahui merupakan Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AR yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi.
Simak Video "Video Polisi Gelar Tes Urine di Terminal Purabaya, 2 Orang Positif Narkoba"
(nkm/nkm)