Aksi Eks Perawat Curi Bayi dari RS Medan Demi Cuan Rp 15 Juta

Round Up

Aksi Eks Perawat Curi Bayi dari RS Medan Demi Cuan Rp 15 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 05 Sep 2026 13:00 WIB
Ilustrasi bibir bayi kebiruan
Foto: Mayapada Hospital
Medan -

Hilangnya bayi yang baru saja lahir di RSU Sundari Medan, membuat heboh. Bayi itu awalnya diambil oleh seorang wanita yang mengenakan baju perawat.

Setelah diselidiki, terungkap bahwa perawat itu adalah perawat gadungan. Bayi itu diculik pelaku untuk dijualnya ke pasangan suami istri (pasutri).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni A (23) dan P (19). Keduanya merupakan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (31/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku A dikenalkan dengan pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak, pada April 2026.

"Jadi, ada sepasang suami istri, sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak," kata Adrian, Jumat (4/9).

ADVERTISEMENT

Setelah bertemu itu, A menjanjikan akan mencarikan bayi perempuan, sesuai permintaan pasutri itu. Belakangan, A pun berkomunikasi dengan pelaku P (19) dan berencana memberikan anak yang tengah dikandung P untuk diadopsi pasutri tersebut. Adrian menyebut anak yang dikandung P itu adalah hasil hubungan gelap.

Saat bertemu pertama kali itu, pasutri tersebut turut memberikan uang Rp 1 juta kepada A untuk biaya mengurus adopsi itu. Lalu, pada Juli 2026, pasutri itu kembali bertemu dengan pelaku dan memberikan uang tambahan sebesar Rp 4 juta.

"Harusnya anak dari tersangka P ini yang akan diadopsi. Alasan tersangka P ingin menyerahkan anaknya karena memiliki anak di luar nikah. Pelaku ini juga belum bekerja dan belum sanggup membiayai anak," sebutnya.

Adrian menjelaskan bahwa dari perkiraan pelaku A, P harusnya melahirkan pada Agustus 2026. Alhasil, A berjanji akan menyerahkan bayi itu ke pasutri tersebut pada Agustus 2026.

Namun, ternyata, usia kandungan P baru 7 bulan dan diperkirakan baru bisa melahirkan pada November 2026. Pelaku A pun kebingungan. Meski begitu, pelaku A tidak menyampaikan soal permasalahan itu kepada pasutri tersebut.

Lalu, pada Agustus 2026, pihak pasutri mendesak agar pelaku A menyerahkan anak tersebut, sesuai kesepakatan awal. Seharusnya, pelaku sudah harus menyerahkan bayi itu pada 31 Agustus.

Merasa terdesak, pelaku A pun menghubungi pasutri itu dan menginfokan bahwa anak yang akan diadopsi itu sudah lahir. Namun, hal itu hanya dalih pelaku saja. Padahal, pelaku telah merencanakan untuk mencuri bayi di RS itu.

"Karena terdesak, akhirnya mengambil dari Rumah Sakit Sundari," kata Adrian.

Lalu, pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah sakit itu. Sementara P menunggu di depan.

Pelaku masuk ke dalam kamar mandi dan mengganti bajunya dengan baju perawat. Setelah itu, sekira pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke ruang nifas yang berada di rumah sakit itu untuk mencari bayi yang akan dicurinya.

Adrian mengatakan bayi yang akan dicuri itu dipilih secara acak. Setelah menemukan bayi yang akan menjadi target, pelaku berpura-pura ingin membawa bayi itu ke lantai 1 untuk dicek dokter.

Pihak keluarga tidak mengetahui jika pelaku adalah perawat gadungan karena pelaku mengenakan baju perawat. Namun, keluarga bayi sempat curiga karena kedatangan pelaku berbeda dengan jam kunjungan perawat yang harusnya di jam 12.00 WIB.

Setelah membawa bayi itu, tak lama perawat asli yang bekerja di rumah sakit itu pun datang. Saat itulah baru pihak keluarga sadar jika anaknya telah dicuri.

"Jam 12.00 WIB, perawat yang asli datang mau mengecek bayi sesuai jadwal. Di situ lah baru ketahuan bayinya hilang," ujarnya.

Usai dari rumah sakit, pelaku A dan P pergi meninggalkan rumah sakit. Lalu, keduanya berpisah dan pelaku A pergi menemui pasutri yang akan mengadopsi bayi tersebut ke arah Kecamatan Patumbak.

Setelah menyerahkan bayi itu, pelaku menerima uang sebesar Rp 10 juta. Jadi total uang yang diterima pelaku adalah Rp 15 juta.

Saat penyerahan itu, pasutri itu sempat protes karena bayi yang diserahkan pelaku itu bukan bayi perempuan, sesuai kesepakatan awal. Namun, pelaku berdalih akan menggantinya jika menemukan bayi perempuan untuk diadopsi.

"Motifnya mencari keuntungan. Sebelumnya sudah ada pemesannya. (Pelaku A) kalau mencari untuk adopsi sudah dua kali, pertama di 2024. Namun, untuk menculik bayi seperti ini baru sekali," ujarnya.

Adrian menyebut pelaku A ini memang bekerja di rumah sakit itu mulai tahun 2010-2012. Alhasil, pelaku sudah mengetahui jam-jam operasional di RS tersebut.

"Tersangka A ini sebelumnya memang pernah bekerja di Rumah Sakit Sundari tahun 2010 sampai 2012. Jadi, dia sudah tahu jam-jamnya," sebutnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu menjelaskan bahwa pasutri itu kini masih berstatus saksi. Sebab keduanya tidak mengetahui bahwa bayi itu dicuri oleh pelaku.

"Sementara ini statusnya sebagai saksi, karena mereka nggak tahu bayinya apakah diculik atau enggak. Niatnya kan hanya untuk mengadopsi anak," pungkasnya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads