Round Up

Gelapkan Mobil Dinas Bikin Ketua KPU Langkat Dicopot

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 05 Sep 2026 09:40 WIB
Foto: Ketua KPU Langkat Husni Mustofa (Foto: Instagram KPU Langkat)
Langkat -

Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Husni disebut tidak membawa mobil itu ke kantor setahun terakhir.

"Iya (Husni Mustofa) diberhentikan sementara," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.

"Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia," jelasnya.

Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.

"Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya," ucapnya.

Agus menuturkan KPU RI juga meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait penggelapan ini. Pihak KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.

"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tuturnya.



Simak Video "Video: Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Warisan yang Dilaporkan Cucunya"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork