Meminjam uang atau barang merupakan bagian dari transaksi muamalah yang sangat umum terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dalam keadaan darurat, utang piutang menjadi penolong bagi orang yang membutuhkan.
Namun, tidak jarang dijumpai fenomena seseorang yang sebenarnya sudah memiliki kelapangan harta, justru sengaja mengulur-ulur atau menunda pembayaran utangnya. Bagaimanakah Islam memandang hukum menunda bayar utang padahal mampu?
Definisi Utang dan Hakikat Akad Utang Piutang dalam Fikih
Merujuk penjelasan dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, utang secara istilah fikih disebut sebagai al-qardh, yang secara bahasa berarti "pemotongan". Harta yang diambil orang yang berutang inilah yang disebut dengan qardh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang adalah harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang berutang, agar orang tersebut mengembalikan dengan barang yang serupa. Islam menganjurkan dan menyarankan orang yang berkecukupan memberikan pinjaman.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Pada malam ketika aku diisra'kan, aku melihat di pintu surga tertulis, 'Sedekah akan dibalas dengan sepuluh kali lipat dan piutang akan dibalas dengan delapan belas kali lipat."
Hakikat dari akad utang piutang dalam Islam berpijak pada dua landasan utama:
1. Akad Tabarru' (Saling Menolong) bagi Pemberi Pinjaman
Orang yang memberikan pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau riba sedikit pun, karena tujuannya murni untuk membantu kerabat atau saudaranya yang sedang kesulitan.
2. Akad Amanah bagi Penerima Pinjaman
Harta pinjaman merupakan amanah yang wajib dijaga dan ditunaikan kembalinya tepat waktu sesuai dengan batas waktu atau kesepakatan yang telah dibuat.
Hukum Menunda Bayar Utang Padahal Mampu Menurut Islam
Mengingat sifat akad utang adalah amanah wajib, maka menunda-nunda pembayaran utang bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan finansial hukumnya adalah haram dan tergolong sebagai kezaliman yang nyata.
Mengacu sumber sebelumnya, Abu Hurairah RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Pembangkangan (menolak membayar kewajiban) oleh orang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang di antara kalian dialihkan haknya kepada orang yang kaya, maka hendaklah dia mengikuti."
Kata malth berarti menunda pelunasan utang padahal memiliki harta untuk membayarnya. Kebiasaan menunda ini merusak nilai amanah dan mengubah akad yang tadinya bernilai ibadah menjadi perbuatan kemaksiatan karena merugikan orang yang telah menolongnya.
Perintah Menyegerakan Pembayaran Utang
Merujuk penjelasan kitab sebelumnya, Islam sangat menekankan prinsip kesegeraan dalam menunaikan hak-hak sesama manusia. Begitu seseorang memiliki harta yang cukup dan utang telah jatuh tempo, hukum melunasinya menjadi wajib seketika.
Rasulullah SAW memberikan pujian tertinggi bagi muslim yang menyegerakan pelunasan utang dan membayarnya dengan adab yang baik. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar." (HR Muslim)
Dalam hal ini, Nabi SAW sendiri memberikan contoh baik. Saat beliau pernah berutang seekor unta muda kepada seorang lelaki, beliau mengembalikan dengan seekor unta yang bagus dan telah genap berusia enam tahun. Tidak hanya itu, Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah SAW pernah berutang kepadaku, lalu beliau mengembalikannya dan memberikan tambahan kepadaku." (HR Bukhari)
Menyegerakan pembayaran utang tidak hanya melepaskan tanggung jawab berat di akhirat, tetapi juga menjaga tali silaturahmi dan kepercayaan antar-sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
