Bolehkah Terbangkan Drone di Sekitar Ka'bah? Ini Aturannya

Bolehkah Terbangkan Drone di Sekitar Ka'bah? Ini Aturannya

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Rabu, 02 Sep 2026 07:00 WIB
Ilustrasi Drone
Foto: (iStock)
Jakarta -

Ka'bah merupakan tempat suci sekaligus arah kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia. Karena itu, terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan jemaah ketika berada di kawasan Makkah, termasuk bagi mereka yang ingin mengabadikan momen menggunakan drone atau pesawat kendali jarak jauh.

Pemerintah Arab Saudi bahkan menetapkan kawasan udara Makkah sebagai zona larangan terbang atau no-fly zone. Kebijakan tersebut mencakup area di sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Lantas, apakah drone juga termasuk dalam larangan tersebut? Bolehkah perangkat tersebut diterbangkan untuk mengambil gambar Ka'bah dari udara?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drone Dilarang Terbang di Sekitar Ka'bah

Dikutip detikHikmah dari kantor berita Antara, Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Al-Manakhra, menegaskan bahwa penggunaan drone untuk mengambil gambar dari udara dilarang selama musim haji.

Pengoperasian drone hanya dapat dilakukan apabila memiliki kebutuhan tertentu dan telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Hassan dalam workshop media mengenai Haji dan Umrah di Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menyelaraskan sistem informasi mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.

Aturan Larangan Pesawat di Sekitar Ka'bah

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Fact Check AFP, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) menerapkan pembatasan penerbangan di kawasan sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, "Tidak ada yang boleh mengoperasikan pesawat di atas atau di sekitar wilayah yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, atau tokoh penting lainnya, kecuali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan melalui Pemberitahuan kepada Penerbang (NOTAM)."

Aturan tersebut menunjukkan bahwa larangan penerbangan di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan bagian dari kebijakan pengaturan ruang udara Arab Saudi. Penerapannya ditujukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan jemaah ketika menjalankan ibadah.

Selain aspek keamanan, pembatasan penerbangan juga berkaitan dengan kenyamanan jemaah. Suara yang ditimbulkan mesin pesawat dapat mengganggu konsentrasi orang-orang yang tengah beribadah di Masjidil Haram.

Kondisi geografis Makkah yang dikelilingi pegunungan juga menjadi salah satu pertimbangan. Suara mesin pesawat berpotensi memantul di antara kawasan pegunungan sehingga tingkat kebisingan di lembah tempat Ka'bah berada dapat semakin terasa.

Meski demikian, penerapan zona larangan terbang tersebut tidak sepenuhnya tanpa pengecualian. Dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan pengamanan atau misi medis selama musim haji, helikopter resmi dapat diizinkan beroperasi di wilayah Kota Makkah.

Namun, penerbangan tersebut dilakukan dengan pengawasan serta pengendalian ketat oleh otoritas keamanan Arab Saudi.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads