Menolak Meminjamkan Uang Apakah Berdosa? Ini Penjelasan dalam Islam

Menolak Meminjamkan Uang Apakah Berdosa? Ini Penjelasan dalam Islam

Hanif Hawari - detikSumut
Rabu, 02 Sep 2026 06:01 WIB
man hand show rupiah money on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Membantu orang yang tengah mengalami kesulitan finansial merupakan salah satu bentuk perbuatan terpuji dalam Islam. Salah satunya dengan memberikan pinjaman tanpa mengenakan bunga atau imbalan.

Islam juga menjanjikan pahala bagi orang yang membantu meringankan kesulitan sesama. Namun, ada kalanya seseorang berada dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk memberikan pinjaman atau memiliki keraguan terhadap orang yang meminta bantuan.

Lantas, apakah menolak permintaan seseorang yang hendak meminjam uang dapat membuat seseorang berdosa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Meminjamkan Uang dalam Islam

Dilansir detikHikmah dari buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, dijelaskan bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu. Salah satu bentuk pertolongan tersebut dapat dilakukan melalui pinjaman kebajikan tanpa adanya imbalan.

Anjuran untuk memberikan pinjaman kebaikan juga disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245:

ADVERTISEMENT

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."

Keutamaan memberikan pinjaman kepada sesama muslim juga disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR Ibnu Majah)

Hukum Menolak Memberikan Pinjaman

Pada dasarnya, Islam membolehkan seseorang menolak permintaan pinjaman. Keputusan tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang berdosa karena syariat tetap mengakui hak seseorang atas harta yang dimilikinya.

Seorang muslim tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap permintaan utang yang diajukan kepadanya. Terlebih jika terdapat alasan yang masuk akal dan sesuai dengan pertimbangan syariat.

Ada sejumlah kondisi yang dapat menjadi alasan seseorang menolak memberikan pinjaman.

1. Peminjam dianggap tidak mampu melunasi utang: Jika terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa pinjaman tersebut tidak akan dikembalikan sesuai kesepakatan, seseorang dapat mempertimbangkan untuk tidak memberikannya.

2. Berpotensi mengganggu kondisi keuangan: Memberikan pinjaman juga boleh ditolak apabila hal tersebut justru membuat kondisi ekonomi diri sendiri atau keluarga menjadi terganggu.

Jika keputusan menolak diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal dan disampaikan dengan cara yang baik, langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian untuk mencegah munculnya persoalan atau konflik di kemudian hari.

Namun, apabila seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup dan mengetahui bahwa orang yang meminta pinjaman memang sedang berada dalam kondisi mendesak, memberikan bantuan sangat dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR Muslim)

Boleh Menolak Jika Uang Akan Digunakan untuk Maksiat

Mengutip buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, terdapat kondisi tertentu ketika menolak memberikan pinjaman justru menjadi pilihan yang lebih tepat menurut syariat.

Salah satunya apabila pemberi pinjaman mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk perbuatan maksiat, seperti berjudi, membeli narkoba, melakukan pelanggaran hukum, atau bentuk perbuatan dosa lainnya.

Dalam kondisi seperti itu, memberikan pinjaman berpotensi menjadikan seseorang ikut membantu terlaksananya perbuatan yang dilarang agama.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Dengan demikian, menolak memberikan pinjaman tidak otomatis termasuk perbuatan dosa. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika pinjaman berpotensi mengganggu kebutuhan utama diri dan keluarga atau digunakan untuk melakukan maksiat, penolakan justru diperbolehkan dan dapat menjadi bentuk kehati-hatian yang sesuai dengan ajaran Islam.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads