Buntut Karhutla di Buluh Apo Bengkalis, Pemilik Lahan Sawit Jadi Tersangka

Riau

Buntut Karhutla di Buluh Apo Bengkalis, Pemilik Lahan Sawit Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Minggu, 30 Agu 2026 12:00 WIB
Foto: Karhutla di Bengkalis (Dok Polres Bengkalis)
Foto: Foto: Karhutla di Bengkalis (Dok Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bengkalis, Riau. Tersangka kali ini adalah JF (29), pemilik kebun sawit yang terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar mengungkap kasus karhutla pertama kali diketahui pada Sabtu (8/8) siang. Saat itu, ditemukan lahan terbakar tepatnya di Desa Buluh Apo, Pinggir.

"Saat dicek ditemukan ada aktivitas bersih-bersih kebun dan pemupukan. Ini berada di areal kebun sawit," ungkap Fahrian Siregar, Minggu (30/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diverifikasi, lahan itu ternyata ada di dalam kawasan hutan tanaman produksi. Lokasinya terdeteksi setelah tim bersama petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melihat titik koordinat lahan yang terbakar.

ADVERTISEMENT

"Setelah penyelidikan dan pengambilan titik koordinat ditelaah oleh BPKH. Hasilnya pun diketahui bahwa lahan yang terbakar masuk dalam kawasan hutan tanaman produksi di desa tersebut," kata Fahrian.

Pelisi langsung menelusuri siapa yang telah menguasai lahan tanpa izin tersebut. Dari situ, polisi mengamankan JF selaku pemilik lahan dan melakukan penguasan tanpa izin yang sah.

"Tersangka melakukan aktivitas di kawasan hutan tanaman produksi dengan cara berkebun sawit. Bahkan, tersangka ini tidak mempunyai izin untuk berkebun di kawasan hutan produksi terbatas," kata Fahrian.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, tim penyidik akhirnya menetapkan JF jadi tersangka. Petani asal Kandis itu disebut bertanggungjawab atas kebakaran lahan di area yang dikuasainya seluas 4 hektare tersebut.

JF sendiri adalah orang kedua yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Buluh Apo. Polisi memastikan akan mengusut kasus itu secara tuntas sebagai komitmen pencegahan dan penindakan dari setiap kasus karhutla di Negeri Junjungan.

"Ini adalah kasus kedua pasca karhutla di Buluh Apo. Tentu kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, termasuk menguasai lahan tanpa izin yang sah," kata Fahrian.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads