Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka. Pelaku jadi tersangka karena nekat menduduki dan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu. Pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan. Tim kemudian mendapat dukungan dan di-back up Polsek Mandau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Sabtu (29/8/2026).
Yohn mengungkap peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/8) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya titik api di lokasi tersebut.
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah koordinat, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS (58) sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
