Aktivitas Sinabung Masuk Level Waspada, Objek Wisata Danau Lau Kawar Ditutup

Aktivitas Sinabung Masuk Level Waspada, Objek Wisata Danau Lau Kawar Ditutup

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 27 Agu 2026 20:31 WIB
danau
Objek wisata Lau Kawar di Karo (Rudi Chandra/d'Traveler)
Karo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menutup sementara objek wisata Danau Lau Kawar. Penutupan ini dilakukan karena aktivitas Gunung Sinabung yang masuk ke level waspada.

Hal ini tertuang dalam pengumuman Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Karo dengan nomor 556/ 969/Disbudporapar/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan di Objek Wisata Danau Lau Kawar/Camping Ground.

"Penutupan sementara kunjungan ke objek wisata Danau Lau Kawar camping ground mulai tanggal 19 Agustus 2026 sampai batas waktu pemberitahuan berikutnya sesuai kondisi Gunung Sinabung," bunyi pengumuman tersebut dilihat detikSumut, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penutupan sementara ini berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Badan Geologi nomor 1400.Lap/GL.03/BGL/2026 tentang Perubahan Radius Zona
Rekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera Utara Level II (Waspada) Tanggal 13 Agustus 2026 Pukul 10.00 WIB. Serta surat Bupati Karo nomor 360/2453/BPBD/2026 tentang imbauan tanggal 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

"Menerangkan bahwa masyarakat, wisatawan dan pendaki agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 3,5 km untuk sektor Selatan-Timur Gunung Sinabung menjadi radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 4,5 km untuk sektor Selatan-Tenggara Gunung Sinabung," lanjut pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Karo mengimbau wisatawan pendaki untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 sampai 4,5 kilometer dari Puncak Gunung Sinabung.

Adapun rincian radius radial yang sebelumnya berjarak 2 kilometer dari puncak Gunung Sinabung diperluas menjadi 3 kilometer. Serta radius sektoral arah selatan-tenggara yang sebelumnya berjarak 3,5 kilometer diperluas menjadi 4,5 kilometer.

"Terhitung sejak 13 Agustus 2026, masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung dilarang melakukan aktivitas dalam radius tersebut," tulis pengumuman resmi Pemkab Karo.

Adapun larangan tersebut diberlakukan karena terdapat potensi ancaman langsung berupa lontaran batu pijar dan sebaran abu vulkanik, serta potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar. Khususnya pada saat terjadi hujan aliran lahar dapat melintasi sungai-sungai di sektor barat daya yang berhulu di puncak Gunung Sinabung.

"Masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung diimbau untuk senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, dan/atau BPBD Kabupaten Karo," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Temuan Baru soal Aktivitas Vulkanik di Sisi Jauh Bulan, Apa Pentingnya?"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads