Bercanda dengan teman memang sering kali tidak mengenal batas. Saling mengejek, memanggil dengan nama hewan, atau melontarkan kata-kata kasar kadang dianggap sebagai hal biasa, apalagi jika dilakukan di antara teman dekat. Cuma bercanda pun kerap menjadi alasan Ketika ucapan tersebut dianggap sudah kelewatan.
Namun, tidak semua candaan bisa dianggap selesai hanya dengan kata 'bercanda'. Ketika sebuah makian diarahkan kepada seseorang dan membuatnya merasa dihina atau direndahkan, persoalaanya bisa masuk ke ranah hukum.
Apalagi jika ucapan tersebut disampaikan di depan orang lain atau media sosial. Karena itu, sebelum menjadikan nama hewan sebagai bahan olok-olokan kepada teman, ada baiknya memahami terlebih dahulu , kapan sebuah candaan berubah menajdi sebuah penghinaan yang berujung pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan memaki atau menghina seseorang dapat masuk dalam kategori penghinaan ringan diatur dalam pasal 436 KUHP, Bahwa penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis , baik dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun secara langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana sebagai penghinaan ringan.
"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikianlah isi pasal 436 tersebut, dikutip Jumat (21/08/2026).
Jadi, alasan 'cuma bercanda' tidak serta-merta menghapus persoalaan hukum. Namun, untuk menentukan apakah sebuah candaan benar-benar merupakan tindak pidana, tetap harus dilihat dari ucapan, situasi, cara penyampaian, serta konteks perbuatannya.
Artikel ini ditulis Mei Enjelina, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.
