BGN Kini Wajibkan Kepala SPPG Standby Sejak Pukul 2 Pagi

BGN Kini Wajibkan Kepala SPPG Standby Sejak Pukul 2 Pagi

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 23:39 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk menjaga keamanan dan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah kewajiban bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir dan mengawasi operasional dapur sejak pukul 02.00 pagi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) menetapkan proses memasak di setiap SPPG paling cepat dimulai pada pukul 02.00 pagi. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah dapur MBG memasak makanan sejak hari sebelumnya yang berpotensi membuat makanan tidak lagi layak saat disajikan kepada penerima manfaat.

"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.

Zulhas mengatakan aturan tersebut bertujuan mempersempit potensi kelalaian petugas di lapangan yang dapat menimbulkan persoalan, termasuk kasus keracunan makanan pada siswa. Untuk memastikan kepala SPPG benar-benar berada di lokasi, BGN akan melakukan pengawasan melalui sistem absensi daring serta pemantauan menggunakan Zoom.

ADVERTISEMENT

"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulhas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional dapur bersifat wajib. Jika kepala SPPG berhalangan hadir karena sakit, izin, cuti, atau alasan lainnya, tugas memimpin dan mengawasi operasional akan dialihkan kepada ahli gizi atau pengawas gizi SPPG.

"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," ujar Sudaryono.

"Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.

Apabila kepala SPPG, ahli atau pengawas gizi, dan akuntan sama-sama tidak dapat hadir dalam waktu operasional, dapur MBG tidak diperbolehkan melakukan kegiatan memasak. Ketentuan tersebut diterapkan karena tidak ada pihak yang dapat bertanggung jawab terhadap makanan yang akan dibagikan kepada siswa maupun penerima manfaat lainnya.

"Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.

"Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads