Beredar Keppres Prabowo Berhentikan Nasir dari Sekda Aceh

Aceh

Beredar Keppres Prabowo Berhentikan Nasir dari Sekda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Minggu, 23 Agu 2026 12:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir (ANTARA/HO-Pos Komando Tanggap Darurat)
M Nasir (Foto: ANTARA/HO-Pos Komando Tanggap Darurat)
Banda Aceh -

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Dilihat detikSumut, Minggu (23/8/2026), salinan keputusan tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh diteken Prabowo, Jumat (21/8). Salinan keputusan itu disampaikan ke Mendagri, gubernur Aceh, kepala BKN dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, beredar juga surat Kementerian Sekretariat Kabinet yang ditujukan ke Gubernur Muzakir Manaf (Mualem). Surat yang diteken Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga berisi perihal salinan dan petikan keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Dua Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlif Effendi mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait keputusan presiden tersebut. Mereka mengaku akan mengecek keaslian surat yang beredar.

"Besok saya cek surat masuk di kantor," kata Nurlis saat dimintai konfirmasi detikSumut.

Diketahui, Nasir dilantik menjadi Sekda Aceh oleh Mualem di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Jum'at (15/8/2025) sore. Nasir sebelumnya menjabat Kadispora Aceh.



(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads