Insentif untuk pembelian motor listrik yang akan segera digulirkan ditetapkan sebesar Rp 3 juta per unit. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal yang mencapai Rp 5 juta per unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif Rp 3 juta itu disiapkan untuk 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp 3 triliun.
"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Purbaya di Jakarta, dilansir detikFinance, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Purbaya memperkirakan anggaran insentif untuk 1 juta unit motor listrik belum akan terserap seluruhnya pada tahun ini. Pasalnya, kemampuan produksi motor listrik di dalam negeri masih belum mencapai angka tersebut. Ia memperkirakan penyerapan insentif hingga akhir tahun hanya berkisar 100.000 unit.
"Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih nggak. Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," katanya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut program insentif motor listrik ditargetkan mulai diberikan pada September 2026. Sebelum kebijakan tersebut berjalan, ia berencana menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas kelanjutan program tersebut.
Sementara, Agus sebelumnya menyampaikan kebijakan insentif motor listrik kini hanya menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
