Ijab kabul menjadi salah satu bagian paling penting dalam prosesi pernikahan. Momen sakral tersebut juga kerap membuat calon pengantin pria maupun wali nikah merasa tegang. Rasa gugup yang muncul terkadang menyebabkan salah pengucapan, termasuk keliru menyebut nama calon pengantin perempuan maupun nama walinya.
Lantas, apakah kesalahan menyebut nama ketika ijab kabul dapat memengaruhi keabsahan pernikahan menurut hukum Islam?
Akad dalam Islam
Dilansir detikHikmah dari buku Teori Akad dalam Fiqih Muamalah karya M. Abdul Wahab, akad diartikan sebagai berbagai bentuk perikatan atau perjanjian yang dilakukan seseorang dengan komitmen untuk memenuhinya hingga menimbulkan konsekuensi hukum syar'i. Akad dapat berlangsung dua arah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan akad nikah. Sementara akad satu arah antara lain sumpah, nazar, talak, hibah, dan hadiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, terdapat tiga rukun dalam akad, yaitu pihak yang melakukan akad, objek akad, serta pernyataan kehendak. Dalam persoalan salah sebut nama saat ijab kabul, hal yang berkaitan ialah rukun berupa objek akad atau yang dikenal dengan istilah mahal al-'Aqd.
Rukun tersebut menjelaskan bahwa setiap akad harus memiliki objek yang jelas. Akad yang tidak menyebutkan objeknya secara jelas dapat dinilai tidak sah.
Para ulama dan ahli hukum Islam menjelaskan bahwa objek akad harus memenuhi empat ketentuan. Pertama, objek tersebut sudah ada ketika akad dilaksanakan. Kedua, objeknya halal. Ketiga, objek dapat diserahkan. Keempat, objek harus jelas dan dapat dikenali.
Hukum Salah Sebut Nama Saat Ijab Kabul
KH. Dr. Ahmar Sarwat, Lc., MA, dalam penjelasan yang dimuat Rumah Fiqih Indonesia, menerangkan bahwa kekeliruan menyebut nama orang tua maupun calon pengantin perempuan tidak serta-merta membuat akad pernikahan menjadi rusak.
Hal yang lebih utama adalah posisi calon pengantin pria dan wali calon pengantin perempuan dapat diketahui dengan jelas oleh pihak yang hadir dalam prosesi akad.
Ketika wali calon pengantin perempuan telah berjabat tangan dengan laki-laki yang berada di hadapannya sambil mengucapkan lafaz akad, para saksi dan orang-orang yang hadir sudah mengetahui bahwa laki-laki tersebut merupakan calon menantu yang hendak dinikahkan.
Dengan demikian, apabila terjadi kekeliruan dalam menyebut nama, kesalahan tersebut pada dasarnya tidak membatalkan keabsahan akad nikah.
Meski demikian, kondisi berbeda dapat terjadi apabila seorang wali memiliki dua anak perempuan dan nama yang disebut dalam ijab kabul ternyata merujuk kepada anak yang berbeda dari perempuan yang sebenarnya akan dinikahkan.
Dalam keadaan tersebut, akad perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan. Jika diperlukan pengulangan ijab kabul, maka prosesi dapat dilakukan kembali dengan penyebutan yang benar.
Jika merujuk pada rukun akad sebelumnya, kekeliruan menyebut nama tidak otomatis membatalkan ijab kabul selama identitas calon pengantin perempuan yang dimaksud telah jelas dan diketahui oleh 'aqid, yakni pihak calon pengantin laki-laki.
