Ini Syarat Kain Kafan untuk Jenazah, Tak Perlu Ribet

Ini Syarat Kain Kafan untuk Jenazah, Tak Perlu Ribet

Devi Setya - detikSumut
Jumat, 14 Agu 2026 05:01 WIB
Ilustrasi kain kafan
Foto: Getty Images/iStockphoto/idizimage
Jakarta -

Dalam Islam, orang yang meninggal dunia memiliki sejumlah hak yang perlu dipenuhi oleh kaum Muslimin yang masih hidup. Salah satunya ialah mengafani jenazah sebelum proses pemakaman dilakukan.

Kain kafan merupakan salah satu bagian penting dalam pengurusan jenazah. Meski demikian, syariat Islam tidak menetapkan kain kafan harus mahal, memiliki warna tertentu selain anjuran putih, atau berasal dari merek tertentu. Hal yang terpenting ialah kain tersebut sesuai ketentuan syariat dan mampu menutup tubuh jenazah secara sempurna.

Hukum Mengkafani Jenazah

Dilansir detikHikmah dari buku Mudah Memahami Fiqih Ibadah karya Mohamad Al Jasim, mengkafani jenazah dijelaskan sebagai proses menutup seluruh tubuh orang yang telah meninggal menggunakan kain bersih sebagai bentuk penghormatan terakhir sebelum jenazah disalatkan dan dimakamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengkafani merupakan bagian dari kewajiban dalam penyelenggaraan jenazah. Secara umum, hukum mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkannya, adalah fardhu kifayah.

Fardhu kifayah berarti kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab kaum Muslimin. Jika sebagian orang telah melaksanakannya dengan benar, kewajiban tersebut gugur dari Muslim lainnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Kain Kafan Jenazah

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam memilih kain yang akan digunakan untuk mengafani jenazah.

1. Kain harus bersih

Menurut M. Sholahuddin dan Siti Sulaikho, S.Pd.I., M.Pd. dalam buku Fiqih Ibadah, kain kafan sebaiknya bersih dan terbebas dari najis. Kain tersebut digunakan untuk menutup seluruh tubuh jenazah setelah proses memandikan selesai.

Islam tidak mewajibkan penggunaan bahan kain tertentu yang mahal. Selama kain tersebut bersih, layak digunakan, dan dapat menutup tubuh jenazah, kain tersebut dapat dijadikan kafan.

2. Kain harus mampu menutup seluruh tubuh

Ukuran kain kafan harus disesuaikan dengan kondisi jenazah agar seluruh tubuhnya dapat tertutup. Karena itu, tinggi dan bentuk tubuh menjadi pertimbangan dalam menentukan ukuran kain.

Kain tidak boleh terlalu pendek hingga menyebabkan sebagian tubuh jenazah terbuka.

Jika persediaan kain terbatas, terdapat ketentuan fikih mengenai tata cara pengafanan berdasarkan kemampuan yang tersedia. Pada dasarnya, kewajiban tersebut dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai keadaan.

3. Tidak wajib menggunakan kain mahal

Mahal atau murahnya kain bukan menjadi penentu sempurna atau tidaknya proses pengafanan jenazah.

Islam tidak mengharuskan umatnya membeli kain kafan dengan harga tinggi maupun menggunakan bahan mewah. Kain sederhana pun tetap sah digunakan selama telah memenuhi ketentuan yang diperlukan.

Pengurusan jenazah juga dianjurkan dilakukan secara sederhana, wajar, dan tidak berlebihan.

4. Kain putih dianjurkan

Kain berwarna putih merupakan salah satu pilihan yang dianjurkan dalam ajaran Islam untuk mengafani jenazah. Anjuran tersebut bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Qutaibah, dari Bisyr bin Mufadhdhal, dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya ia termasuk pakaian kalian yang paling baik. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya."

Hadis tersebut menjadi dasar anjuran penggunaan kain putih, baik sebagai pakaian maupun kain kafan jenazah.

5. Tidak menggunakan unsur kemewahan

Pengurusan jenazah dalam Islam hendaknya dilakukan dengan sederhana. Tidak ada anjuran untuk menunjukkan kemewahan atau status sosial melalui kain kafan yang digunakan.

Kain kafan tidak perlu diberi hiasan secara berlebihan, menggunakan bahan dengan harga sangat mahal, ataupun dijadikan simbol kekayaan keluarga.

Kematian mengingatkan manusia bahwa harta dan kedudukan pada akhirnya akan ditinggalkan. Jenazah kembali kepada Allah SWT dalam keadaan dibungkus kain yang sederhana.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads