Syarat Kain Kafan Jenazah Menurut Islam, Tak Harus yang Mahal

Syarat Kain Kafan Jenazah Menurut Islam, Tak Harus yang Mahal

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 13 Agu 2026 17:45 WIB
Ilustrasi kain kafan
Foto: Getty Images/iStockphoto/idizimage
Jakarta -

Ketika seorang muslim meninggal dunia, jenazahnya memiliki sejumlah hak yang harus ditunaikan oleh orang yang masih hidup. Salah satunya adalah mengafani jenazah sebelum dimakamkan.

Kain kafan menjadi bagian penting dalam proses pengurusan jenazah. Namun, Islam tidak mensyaratkan kain kafan harus mahal, berwarna atau memiliki merek tertentu. Hal yang paling utama adalah kain tersebut memenuhi ketentuan syariat dan dapat digunakan untuk menutup tubuh jenazah dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengkafani Jenazah

Merujuk buku Mudah Memahami Fiqih Ibadah karya Mohamad Al Jasim, mengkafani jenazah adalah menutup seluruh tubuh mayit dengan kain bersih sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terakhir sebelum disalatkan dan dimakamkan.

Mengafani jenazah termasuk salah satu kewajiban dalam pengurusan jenazah. Hukum mengurus jenazah, termasuk memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya, adalah fardhu kifayah.

ADVERTISEMENT

Artinya, kewajiban tersebut dibebankan kepada kaum Muslimin. Apabila sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya dengan baik, gugurlah kewajiban dari muslim lainnya.

Syarat Kain Kafan Jenazah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memilih kain kafan untuk jenazah.

1. Kain Harus Bersih

M. Sholahuddin dan Siti Sulaikho, S.Pd.I., M.Pd. dalam buku Fiqih Ibadah menjelaskan, kain kafan sebaiknya merupakan kain yang bersih dan suci dari najis. Kain tersebut digunakan untuk menutup seluruh bagian tubuh jenazah setelah jenazah dimandikan.

Tidak ada ketentuan bahwa kain kafan harus berasal dari bahan tertentu yang mahal. Yang terpenting adalah kain tersebut bersih, layak, dan dapat digunakan untuk mengafani jenazah.

2. Kain Harus Menutup Jenazah

Kain kafan harus cukup untuk menutupi tubuh jenazah. Karena itu, ukuran kain perlu disesuaikan dengan tinggi dan bentuk tubuh jenazah.

Jangan sampai kain terlalu pendek sehingga sebagian tubuh jenazah tidak tertutup.

Dalam kondisi tertentu, apabila kain yang tersedia terbatas, terdapat ketentuan fikih mengenai cara mengafani sesuai kemampuan. Prinsipnya, kewajiban dilakukan semaksimal mungkin berdasarkan kondisi yang ada.

3. Kain Tidak Harus Mahal

Harga kain bukanlah ukuran kesempurnaan pengafanan jenazah.

Islam tidak menetapkan bahwa kain kafan harus dibeli dengan harga mahal atau menggunakan kain dengan kualitas tertentu yang mewah. Kain sederhana tetap dapat digunakan selama memenuhi ketentuan yang diperlukan.

Pengurusan jenazah sebaiknya dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

4. Kain Kafan Berwarna Putih

Dalam ajaran Islam, kain putih dianjurkan untuk digunakan sebagai kain kafan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dari Qutaibah, dari Bisyr bin Mufadhdhal, dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya ia termasuk pakaian kalian yang paling baik. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya."

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar anjuran menggunakan kain berwarna putih untuk mengafani jenazah.

5. Tidak Mengandung Unsur Kemewahan

Pengafanan jenazah hendaknya dilakukan secara sederhana. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kemewahan ketika mengurus orang yang telah meninggal.

Kain kafan tidak perlu dihiasi secara berlebihan, menggunakan kain dengan harga fantastis, atau dibuat sebagai simbol status sosial keluarga.

Kematian menjadi pengingat bahwa pada akhirnya manusia meninggalkan seluruh harta dan kedudukannya. Jenazah kembali kepada Allah SWT dengan dibungkus kain yang sederhana.

Jumlah Lapisan Kain Kafan

Jumlah kain kafan dapat berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan berdasarkan ketentuan fikih yang diikuti.

Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lembar kain putih untuk jenazah beliau.

Untuk jenazah laki-laki, tiga lembar kain menjadi salah satu bentuk yang disunnahkan menurut banyak ulama.

Ketentuan jumlah kain kafan jenazah dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat yang berasal dari Aisyah RA,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Artinya: "Sesungguhnya, Rasulullah SAW telah dikafani dengan tiga lilitan kain kafan dari Yaman, berwarna putih buatan Suhul (di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis dan tidak pula kain serban." (HR Bukhari).

Sementara untuk jenazah perempuan, dalam fikih terdapat pembahasan mengenai penggunaan beberapa helai kain yang menutup seluruh tubuh, termasuk kepala dan bagian tubuh yang perlu ditutup. Menurut jumhur ulama, jenazah perempuan dikafani dengan 5 lapis kain.



(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads