Pemkot Medan Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Ini Alasannya

Pemkot Medan Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Ini Alasannya

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB
Rapat paripurna pengusulan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan.
Rapat paripurna pengusulan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan. (Foto: Dok. Pemkot Medan)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Apa alasannya?

Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, pencabutan Perda nomor 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, di antaranya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lemabaga Adat Desa, dan PP nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

"Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut," ujar Rico Waas melalui keterangan tertulis dilihat detikSumut, Kamis (13/8/2026).

Dikatakan Rico, evaluasi juga menemukan sejumlah peraturan yang berpotensi melampaui kewenangan daerah sehingga menjadi salah satu pertimbangan pencabutan Perda tersebut.

"Kita memahami bahwa dalam sistem desentralisasi pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerahnya. Namun, kewenangan itu tetap memiliki batas. Setiap kebijakan daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah pencabutan Perda ini, kata Rico, diambil untuk memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

"Pemkot Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Rico, Pemkot Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun ranperda tentang pencabutan Perda nomor 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," tutupnya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads