Pria berinisial GS (46) yang merupakan warga Kota Medan, ditangkap karena menistakan agama Islam dengan menyebut bahwa Allah SWT adalah manusia. Pelaku memang kerap melakukan siaran langsung dan membahas soal agama dengan tujuan untuk mendapatkan hadiah atau gift.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan pelaku sudah memiliki akun The Mask itu sekitar satu tahun terakhir. Setiap live, pelaku biasanya menggunakan penutup wajah agar identitasnya tidak diketahui.
"Saat live streaming, dia (pelaku) menggunakan topeng serta kacamata untuk menyamarkan identitasnya," kata Agus, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut bahwa saat siaran langsung itu, pelaku memang kerap memperdebatkan agama dengan harapan agar kontennya bisa mendapatkan banyak gift dari penonton. Setiap siaran langsung, kata Agus, pelaku bisa mendapatkan uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, hasil gift itu.
"Setiap melakukan live streaming, dia mendapatkan hasil Rp 50.000 sampai Rp 100.000. (Pelaku) sering live membahas agama, biar yang memberi gift makin banyak," ujarnya.
Agus Purnomo menjelaskan bahwa pelaku tinggal di Jalan Rawe 7, Kecamatan Medan Labuhan. Pelaku kini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan telah berstatus tersangka.
Awalnya siaran langsung pelaku itu dilihat oleh salah seorang warga, pada Selasa (28/7). Merasa pelaku telah melakukan penistaan agama, warga tersebut pun melaporkan aksi pelaku itu ke salah satu organisasi Islam.
Alhasil, anggota dari organisasi Islam itu mencari pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian.
Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku melakukan penistaan agama dengan menyebut bahwa Allah SWT adalah manusia. Saat siarang langsung itu, penonton pun berkomentar hingga memicu perdebatan antara pelaku dengan penonton.
Agus mengatakan akun-akun yang menyaksikan siaran langsung pelaku itu, sempat mengingatkan pelaku untuk tidak memperdebatkan agama.
"Jadi, modus operandinya, terlapor melakukan live streaming di TikTok dengan menggunakan nama akun The Maks, dengan tema membahas masalah ketuhanan. Sudah diingatkan oleh akun-akun yang lain agar tidak membahas terkait masalah agama. Namun, terlapor tetap membahas terkait isu tersebut," ujarnya.
Agus menyebut seorang warga telah membuat laporan atas kejadian itu. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan adanya bukti terkait penistaan yang dilakukan pelaku. Selain itu, pelaku juga telah ditahan.
Simak Video "Video: Fenomena Komunitas Tertutup WNA di Bali, Ada Apa?"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
