Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, angkat bicara soal anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor yang jadi tersangka pengeroyokan. Ia bilang NasDem masih menunggu putusan inkrah terkait kasus tersebut sebelum mengambil sikap.
Awalnya Afif mengatakan NasDem menghormati proses hukum yang berjalan. Jika proses hukum telah selesai, maka pihaknya baru menentukan sikap selanjutnya.
"Kalau dari partai pasti menunggu sampai hasil putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baru kita bisa mengambil keputusan melalui mahkamah partai. Untuk saat ini kami masih menghormati proses hukum yang berlaku," katanya di Medan, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya anggota DPRD Medan ini juga menyinggung adanya surat kesepakatan antara Antonius dengan pelapor. Dalam kesepakatan itu disebut telah diajukan Restorative Justice (RJ).
"Disampaikan kepada kami dalam surat resmi ke partai bahwa sudah adanya kesepakatan kedua belah pihak terkait hal ini. Ini yang kami di sisi lain, ya, kami sangat menghormati proses yang ada, tapi kami juga perlu dapat informasi terkait hal ini, gitu. Apakah benar restorative justice itu sudah diajukan? Dan apakah benar kedua belah pihak sudah bersepakat?" ujar Afif.
Dikatakan Afif, dalam surat yang diterima pihaknya, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan pada 26 Juli 2026.
"Jadi isi suratnya itu kurang lebih kronologi, lah, bagaimana perdamaian itu terjadi, kesepakatan itu terjadi. Jadi lebih menjelaskan tentang kesepakatan yang sudah dilakukan mereka, antar mereka," katanya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini menekankan bahwa Partai NasDem sangat menolak segala jenis kekerasan, apalagi penganiayaan. Namun, di sisi lain, kata Afif, ada bukti surat yang disampaikan bahwa sudah ada permintaan untuk restorative justice yang dilakukan oleh Antonius Tumanggor.
"Di KUHAP baru, restorative justice menjadi satu solusi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan perdamaian di antara kedua belah pihak dan penyelesaian secara kekeluargaan. Dan ini juga yang jadi pertanyaan bagi kami, kalau memang restorative justice itu dilakukan, maka ya, tolong disampaikan kepada kita juga kalau ini ada proses restorative justice," katanya.
Diketahui anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor dilaporkan oleh tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52) atas dugaan pengeroyokan. Kini, polisi telah menetapkan Antonius sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Antonius) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7).
Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
